DJP Evaluasi Restitusi Pajak, WP Berisiko Bisa Diperiksa Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara ihwal evaluasi manajemen restitusi berupa pengembalian pendahuluan.
Bimo mengatakan sudah ada audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen pengembalian pendahuluan terhadap restitusi alias lebih bayar pajak.
Perlu diketahui, dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar, wajib pajak dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan maupun proses restitusi biasa.
Proses pengembalian pendahuluan hanya bisa dilakukan untuk wajib pajak tertentu, yakni pengusaha kena pajak berisiko rendah. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian.
Namun, pada masa yang akan datang, Ditjen Pajak akan melalukan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan data baru terkait dengan kepatuhan.
"Manajemen restitusi dari kita kan pengembalian pendahuluan. Itu semuanya memang harus dilihat risikonya. Sudah ada audit investigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan," ujar Bimo kepada awak media, dikutip Kamis (15/10/2026).
Bimo mengatakan ada banyak pengujian yang diperlukan untuk melihat apakah wajib pajak tersebut berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan.
Salah satunya adalah melihat apakah wajib pajak tersebut memang masuk sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah atau ternyata dalam perkembangannya tak termasuk kriteria itu lagi.
"Jadi hal seperti itu hal yang normal. Kebijakan perpajakan yang sudah lima tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu, ya bisa kita kaji sesuai dengan kondisi hari ini, sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sektor, kebutuhan wajib pajak, kebutuhan terkait kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
"Dengan sistem yang ada sekarang, dulu legacy, sekarang Coretax. Jadi ya mau gak mau harus menyesuaikan. Wajib pajak pun juga bisa kita jelaskan," tegas Bimo.
Menurut Bimo, terkait manajemen restitusi arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah sangat jelas, Ditjen Pajak diperkenakan mempermudah proses pengembalian restitusi utamanya untuk yang UMKM. Namun, pengawasan juga tak bisa dilepas begitu saja.
"Arahan Menteri Keuangan sudah jelas, kita gelontorkan restitusi utamanya untuk yang UMKM, utamanya untuk yang penciptaan nilai, membuka lapangan kerja dan orientasi ekspor," tuturnya.
Menyitir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sbagai pengusaha kena pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai pada setiap masa pajak.
Terdapat beberapa syarat untuk bisa tergolong ke dalam pengusaha kena pajak berisiko rendah. Misalnya, pengusaha kena pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai selama 12 bulan terakhir dan pengusaha kena pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Namun, keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah dapat dicabut, salah satunya karea apabila mereka tidak lagi memenuhi ketentuan.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]