DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja
Jum'at, 02 Oktober 2026, 20:00 WIB
Warta Ekonomi, Bogor -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap penerimaan dari penanganan sejumlah wajib pajak mencapai Rp817,61 miliar hingga Agustus 2026. Angka tersebut disampaikan di tengah penanganan kasus wajib pajak sektor baja, termasuk sekitar 40 pabrik yang sebelumnya menjadi perhatian eks Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan dari 31 wajib pajak yang diperiksa, diawasi, maupun masuk dalam proses bukti permulaan, penerimaan yang telah masuk mencapai Rp318,93 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp224,19 miliar berasal dari proses bukti permulaan. Kemudian, Rp92,45 miliar berasal dari pengawasan dan Rp2,29 miliar dari pemeriksaan.
"Per Agustus, dari 31 wajib pajak yang kita periksa, ada yang kita awasi, ada yang kita bukti permulaan, total ada Rp318,93 miliar yang sudah masuk," kata Bimo dalam wawancara acara APBN 2027 media gathering Kemenkeu, Kamis (1/10/2026).
Di luar 31 wajib pajak tersebut, DJP juga melakukan case building dan pengawasan terhadap 20 wajib pajak lainnya di sektor baja. Dari kelompok tersebut, pembayaran yang telah diterima mencapai Rp 118,18 miliar.
Selain itu, terdapat pembayaran dari 486 wajib pajak sektor baja yang mencapai Rp380,50 miliar. Dengan tambahan penerimaan dari berbagai penanganan tersebut, total peningkatan penerimaan sampai Agustus 2026 mencapai Rp 817,61 miliar.
Bimo menjelaskan, penanganan wajib pajak tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya berdasarkan indikasi ketidakpatuhan. DJP perlu mengumpulkan data dan bukti sebelum menentukan langkah pemeriksaan atau penindakan.
"Jadi perlu dipahami teman-teman, pajak itu post-transaction. Wajib pajak menyelesaikan operasi ekonominya, aktivitas ekonomi, perdagangannya, produksinya segala macam, satu tahun, bikin laporan, rekonsiliasi fiskal, baru bisa kita periksa," jelasnya.
Menurut Bimo, indikasi ketidakpatuhan yang ditemukan DJP harus terlebih dahulu diperkuat dengan bukti. Karena itu, proses pemeriksaan maupun bukti permulaan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Maskapai RI Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat 0%
Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak untuk Marketplace per 1 Oktober 2026
"Kami sampaikan ini indikasi tidak patuh. Ini kan enggak bisa langsung ujug-ujug kami sidik, kami bukti permulaan kalau belum ada tanda bukti yang kuat. Makanya kami harus hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menyoroti sekitar 40 pabrik baja yang disebut memiliki potensi kewajiban pajak dengan nilai mencapai Rp200 miliar hingga Rp1 triliun. Namun, Bimo dalam penjelasannya tidak merinci apakah seluruh penerimaan Rp817,61 miliar tersebut berasal dari 40 pabrik baja yang dimaksud.
DJP masih melanjutkan pengawasan dan penanganan terhadap wajib pajak di sektor tersebut. Data penerimaan hingga Agustus 2026 menjadi bagian dari perkembangan penanganan yang dilakukan otoritas pajak.