DJSN: Prinsip gotong royong bantu kepesertaan JKN pekerja informal
DJSN: Prinsip gotong royong bantu kepesertaan JKN pekerja informal
Selasa, 15 September 2026 21:59 WIB
Petugas melayani perubahan data dan administrasi peserta BPJS Kesehatan saat menggelar layanan keliling di Balai Desa Sumbergayam, Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Destyan Sujarwoko/mas.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan pekerja informal tetap menjadi bagian dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan prinsip pembiayaan berdasarkan kegotongroyongan dan kemampuan fiskal pemerintah.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba mengemukakan dalam prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu, di mana pemerintah menyesuaikan pemberian bantuan iuran dengan kapasitas fiskal yang tersedia dan data penerima yang dinilai layak mendapatkan bantuan.
"Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN saat ini mencapai sekitar 96,8 juta orang dari total sekitar 200 juta. Jumlah penerima bantuan tidak bersifat mutlak, tetapi akan bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah serta ketepatan data penerima. Pemerintah bersama lembaga terkait akan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang tepat," katanya di Jakarta, Selasa.
Dalam konteks pekerja informal, katanya, persoalan data menjadi salah satu tantangan karena status ekonomi masyarakat dapat berubah secara dinamis.
DJSN menyebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat ini terus diperbaiki agar penentuan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh bantuan menjadi lebih tepat.
"Penggunaan desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan masih perlu dipahami secara tepat karena desil lebih berfungsi sebagai urutan prioritas masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan, bukan semata-mata ukuran kemiskinan," ujar dia.
DJSN juga meminta serikat pekerja dan masyarakat turut memberikan masukan apabila terdapat pekerja yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum tercakup dalam data. Perbaikan data dinilai penting agar pekerja informal yang berada dalam kondisi membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap JKN.
Perbaikan melalui DTSEN juga mendukung penentuan urutan kelayakan PBI JKN agar lebih tepat sasaran.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan pergeseran pembiayaan JKN dari sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) sebagai bagian dari reformasi layanan kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto mengemukakan pergeseran tersebut untuk membuat mekanisme pembayaran layanan kesehatan lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
"IDRG akan digunakan untuk memperbaiki pola pembayaran, terutama dalam menentukan besaran klaim dan pengelompokan diagnosis. Dengan sistem tersebut, kompetensi layanan diharapkan dapat diukur lebih baik sehingga pembayaran kepada faskes menjadi lebih sesuai dengan layanan yang diberikan," katanya.
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026