Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan dalam bidang kebersihan karena terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dengan penindakan terbaru itu, total 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah telah dikenai sanksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pengangkutan dan pengelolaan sampah di Jakarta.

“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib, dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan pengawasan tidak hanya diarahkan pada lokasi pembuangan, tetapi juga mencakup seluruh mata rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber penghasil, penyedia jasa angkutan, kendaraan yang digunakan, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir sampah.

Baca juga: Pramono imbau masyarakat tak bakar sampah untuk jaga udara Jakarta

Menurut dia, pembenahan tersebut penting agar pengangkutan sampah tidak hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.

Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta, sesuai dengan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, perusahaan juga diberikan teguran tertulis, sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Keenam perusahaan tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, maka DLH DKI Jakarta dapat menjatuhkan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemprov DKI denda empat perusahaan pengangkut sampah Rp10 juta

Baca juga: Pasar Jaya dukung gerakan pemilahan sampah dari sumbernya

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.