DPMPTSP Kotim perkuat pemahaman pelaku usaha apotek terkait perizinan
DPMPTSP Kotim perkuat pemahaman pelaku usaha apotek terkait perizinan
Kamis, 3 September 2026 17:19 WIB
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (2/9/2026). ANTARA/HO-DPMPTSP Kotim.
Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperkuat pemahaman pelaku usaha apotek dan toko obat mengenai kewajiban perizinan, agar kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara legal serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemenuhan persyaratan dan ketentuan perizinan diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim Marina Gati Endah Mumpuni di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan usai menjadi narasumber di acara Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai legalitas yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang pelayanan kefarmasian.
Dalam kegiatan tersebut, Marina menyampaikan materi mengenai aspek perizinan berusaha. Menurutnya, pemahaman mengenai perizinan merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan sejak awal oleh pelaku usaha.
"Kepatuhan terhadap persyaratan perizinan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar agar kegiatan usaha dapat diselenggarakan secara tertib," tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam proses pengurusan perizinan. Sesi diskusi dimanfaatkan untuk menggali informasi mengenai tahapan, persyaratan, serta ketentuan yang harus dipenuhi.
Interaksi secara langsung antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dinilai penting karena memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan yang lebih spesifik sesuai kondisi usaha masing-masing.
Dengan begitu, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengetahui kewajiban perizinan secara umum, tetapi juga memahami proses yang harus ditempuh untuk memastikan kegiatan usahanya memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Marina menyebutkan, kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kotim melalui kegiatan tersebut merupakan langkah bersama untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik.
Ia menambahkan, tertib perizinan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan usaha apotek dan toko obat karena bidang tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan pelayanan kefarmasian.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus mendorong agar pelaku usaha memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas usaha dapat berlangsung dengan memberikan kepastian, baik bagi pengusaha maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
DPMPTSP Kotim juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi, pelayanan, dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai proses perizinan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dalam proses pengurusan legalitas usaha sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan secara tepat.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.