DPMPTSP Kulon Progo dampingi pedagang Pasar Bendungan buat NIB

Senin, 7 September 2026 16:50 WIB

Image Print

Kepala DPMPTSP Kulon Progo Sarji meninjau pembuatan NIB bagi pedagang Pasar Bendungan. ANTARA/HO-DPMPTSP Kulon Progo

Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, melaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) bagi pedagang dan pelaku usaha di Pasar Bendungan.

Kepala DPMPTSP Kulon Progo Sarji di Kulon Progo, DIY, Senin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

"Melalui pendekatan jemput bola, layanan perizinan dihadirkan langsung di lokasi kegiatan usaha, sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan tanpa harus datang ke kantor pelayanan," kata Sarji.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan secara langsung kepada para pedagang dalam proses pengajuan NIB melalui sistem perizinan yang berlaku.

Ia mengatakan pendampingan dilakukan mulai dari memberikan informasi mengenai pentingnya legalitas usaha, menjelaskan manfaat memiliki NIB, hingga membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dan mengisi data yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

"NIB merupakan salah satu bentuk legalitas dasar bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memiliki identitas sebagai pelaku usaha yang terdaftar, tetapi juga dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan dan program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan usaha," katanya.

Baca juga: Ekonom: Kerja sama Indonesia-Rusia positif untuk perluasan ekspor

Lebih lanjut, Sarji mengatakan kehadiran petugas secara langsung di Pasar Bendungan juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pedagang mengenai pentingnya legalitas usaha.

Bagi sebagian pelaku usaha, proses perizinan masih dianggap sebagai sesuatu yang rumit. Oleh karena itu, pendampingan secara langsung menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan proses perizinan dengan lebih mudah.

"Kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kulon Progo dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarperangkat daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya pedagang di Pasar Bendungan, memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan.

Legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menjalankan usaha sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang dan mengakses berbagai program pemberdayaan maupun dukungan pemerintah.

Ke depan, kegiatan pendampingan perizinan secara jemput bola diharapkan dapat terus dilaksanakan di berbagai pasar, sentra perdagangan, dan kawasan usaha lainnya di Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, pemerintah berupaya mendorong terciptanya ekosistem usaha yang tertib, legal, dan mampu mendukung penguatan perekonomian masyarakat," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026