Fakta di lapangan menunjukkan pendesilan yang tidak akurat memicu keresahan luas, karena kerap dijadikan syarat mutlak tanpa ruang koreksi faktual

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi X DPR RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai parameter tunggal dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) maupun bantuan pendidikan.

​Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan penggunaan desil yang kaku dan lambatnya mekanisme pemutakhiran data kerap memicu persoalan sosial, seperti hilangnya hak bansos warga miskin hingga terancamnya calon mahasiswa prasejahtera dari bangku kuliah.

​"Fakta di lapangan menunjukkan pendesilan yang tidak akurat memicu keresahan luas, karena kerap dijadikan syarat mutlak tanpa ruang koreksi faktual," kata My Esti saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis.

​Ia menyebutkan kelurahan sering kali tidak berani mengalihkan bantuan karena keterbatasan payung hukum. Di sisi lain perguruan tinggi juga menghadapi kendala dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

​Selain itu My Esti menyoroti durasi pemutakhiran data yang memakan waktu hingga tiga bulan. Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat merugikan warga yang membutuhkan bantuan mendesak.

Baca juga: Kemensos, BPS dan Celios sinergi bahas polemik desil

​"Untuk KIP Kuliah, kami sudah meminta agar penetapan penerima tidak hanya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan berdasarkan verifikasi faktual," ujarnya.

​Guna mengatasi ketidakakuratan data, Komisi X DPR RI mengusulkan agar BPS melakukan uji petik (sampling) serta melibatkan kelurahan secara langsung melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk memberikan rekomendasi kelayakan penerima bantuan.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono menyambut baik usulan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tersebut.

Ia mencontohkan kasus seorang pengayuh becak di daerahnya yang status ekonominya sempat melonjak ke Desil 9, sehingga mengancam hak bantuan pendidikan anaknya sebelum akhirnya diperbaiki BPS ke Desil 3.

Baca juga: Cara sanggah desil Bansos 2026 via WhatsApp, aplikasi, dan desa

​"Kasus tersebut menunjukkan pentingnya fleksibilitas data," tutur Triyono.

​Sementara itu Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Ateng Hartono menjelaskan pihak BPS terus menyempurnakan pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), DTKS, dan Dukcapil.

"​BPS juga mendukung revisi UU Statistik untuk memperkuat Sistem Statistik Nasional, termasuk menyetujui gagasan penempatan petugas statistik lapangan permanen hingga tingkat desa untuk menjamin akurasi data," katanya.

Baca juga: Airlangga: Indikator kategori desil berbasis survei ekonomi dan DTSEN

Baca juga: Apa Itu desil Bansos? Kenali desil 1 sampai 10 dan cara ceknya

Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.