DPR: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Ganggu Ekonomi dan Picu Pasar Gelap
Warta Ekonomi, Jakarta -
Badan legislatif negara kembali menegur Kementerian Kesehatan yang saat ini tengah mendorong rencana penerapan penyeragaman bentuk dan warna kemasan rokok atau plain packaging. Hal tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pemberlakuan penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau akan menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga terganggunya penerimaan negara dari sektor cukai.
Hal tersebut bukan tanpa alasan mendasar, pasalnya pemberlakuan kebijakan serupa di Australia justru terbukti telah meningkatkan peredaran rokok ilegal berkali-kali lipat hingga tujuan pembuatan pengendalian konsumsi produk tembakau yang hendak dicapai justru gagal. Selain DPR RI, Kementerian Perindustrian juga telah memeberikan masukan serupa agar Indonesia tidak terjebak dengan kondisi tersebut.
Plain packaging adalah salah satu substansi dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan, tetapi harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau yang melibatkan jutaan pekerja, petani, hingga kontribusi fiskal terhadap negara.
Berdasarkan catatannya, selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. "Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik,” katanya pada acara Coffee Morning dengan tema “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau” belum lama ini.
Pada saat yang sama, ia menilai penerapan kemasan polos berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) yang selama ini menjadi pembeda antarproduk. Kondisi tersebut, dapat mengubah struktur pasar dan membuka peluang bagi peredaran produk ilegal. "Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa persoalan rokok ilegal saat ini sudah menjadi tantangan serius. Bahkan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan tarif cukai yang selama ini dinilai terlalu agresif karena turut mendorong pertumbuhan pasar ilegal.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, Misbakhun menilai kebijakan rokok polos juga berisiko menekan petani tembakau dalam negeri. Industri hasil tembakau memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak daerah penghasil tembakau.
Ia mencontohkan Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo di Jawa Timur yang menjadi daerah dengan keterkaitan kuat terhadap industri tembakau. Pasuruan, kata dia, merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar, sedangkan Probolinggo dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau.
"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya,” terangnya.
Terlebih lagi, ia menyoroti fakta bahwa penerapan aturan kemasan polos di berbagai negara justru berujung pada kegagalan. Misbakhun mengambil contoh kasus di Inggris, di mana regulasi tersebut malah memicu masalah ganda, yakni merosotnya penerimaan negara yang dibarengi dengan lonjakan kasus penyelundupan rokok.
"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," ujar Misbakhun.
Selain dampak ekonomi, Misbakhun juga mempertanyakan aspek regulasi dalam rencana pengaturan kemasan rokok polos. Kewenangan pengaturan kemasan produk industri seharusnya berada pada Kementerian Perindustrian, bukan hanya Kementerian Kesehatan.
Senada dengan itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan bahwa penerapan standardisasi kemasan perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi berdampak terhadap industri dan penerimaan negara.
Tingkat peredaran rokok ilegal saat ini meningkat signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenperin, pangsa rokok ilegal telah mencapai 13,9 persen, naik dibandingkan 6,9 persen pada 2023.
Merrijantij memperkirakan peningkatan rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun. Pengalaman sejumlah negara yang menerapkan standardisasi kemasan menunjukkan adanya risiko peningkatan pasar ilegal.
Ia mencontohkan Inggris, Australia, dan Prancis yang menghadapi tantangan terkait peredaran rokok ilegal setelah kebijakan plain packaging diterapkan. "Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diaturpun rokok ilegal kita sudah cukup tinggi," jelasnya.
Kementerian Perindustrian, lanjut Merrijantij, mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, pihaknya menolak apabila pengaturan standardisasi kemasan tetap dimasukkan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan karena dinilai tidak sesuai dengan mandat aturan yang lebih tinggi.
"Apabila pengaturan penyeragaman kemasan ini masih terdapat dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, Kementerian Perindustrian menolak pengaturan standardisasi kemasan," pungkasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar langkah untuk menekan angka perokok di masyarakat lebih difokuskan pada pendekatan edukatif. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat regulasi restriktif seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dipastikan akan membawa efek domino pada berbagai sektor.
"Terus terang kami sendiri dari pemerintah belum melihat upaya nyata yang kita lakukan untuk melakukan edukasi terhadap anak-anak yang kita upayakan ini menjadi anak-anak yang tumbuh sehat di Indonesia Emas tahun 2045," jelas Merriyanti.
Lebih lanjut, ia sangat mendorong adanya penguatan kampanye edukasi agar generasi muda benar-benar memiliki pemahaman mendalam tentang bahaya rokok bagi tubuh mereka.
"Itu jadi kami dari Kementerian Perindustrian berharap ada keseimbangan antara pilar ekonomi dan pilar kesehatan. Kami tidak hanya mengedepankan terkait pertumbuhan industri, kita sama-sama untuk tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.