Jakarta (ANTARA) - Pimpinan DPR RI menampung aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027.

"Kami menerima aspirasi dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai menerima audiensi Kepala Desa AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dasco mengatakan para kepala desa juga menyampaikan masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

Menurut dia, salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), terutama di tengah kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi di masyarakat desa.

"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," ujarnya.

Dasco mengatakan DPR RI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait agar tahapan Pilkades dapat dijalankan pada waktu yang tepat setelah melalui koordinasi.

Seluruh masukan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan pembahasan sesuai dengan kewenangan DPR RI sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin menilai pelaksanaan Pilkades perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu stabilitas keamanan.

Saifuddin, yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyoroti efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, dan desa dalam pelaksanaan Pilkades.

"Kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," kata Saifuddin.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali karena jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dinilai terbatas untuk mengisi seluruh posisi tersebut.

"Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.