Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memastikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun akan menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.

Meski belum diputuskan secara final, usulan tersebut dinilai telah memperoleh persetujuan awal karena sudah masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, skema pembiayaan melalui obligasi daerah telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menyusun rancangan APBD 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp72,87 triliun, belanja daerah Rp73,82 triliun, dengan total APBD sekitar Rp81,34 triliun.

"Obligasi itu sudah masuk di dalam pembahasan Banggar. Jadi sebetulnya itu secara tidak langsung sudah ada persetujuan dari DPRD. Cuma nanti dalam pembahasan bisa berkembang," kata Suhud, Jumat, 24 Juli.

Menurut Suhud, pembahasan berikutnya akan dilakukan di masing-masing komisi dan Banggar untuk menguji kelayakan proyek yang akan dibiayai dari hasil penerbitan obligasi. Saat ini terdapat 12 proyek yang diusulkan, namun DPRD masih membuka kemungkinan adanya usulan proyek lain yang dinilai lebih layak.

"Apakah 12 proyek yang diajukan sudah tepat atau ada alternatif lain, itu akan dibahas lebih mendalam di komisi dan Banggar," tuyur dia.

Ia menegaskan penerbitan obligasi daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui proses panjang, termasuk memperoleh pendampingan serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, obligasi yang memiliki tenor hingga tujuh tahun menuntut pemerintah daerah menyusun skema keuangan secara cermat agar kewajiban pembayaran pokok maupun bunga dapat dipenuhi sesuai jadwal.

"Ini pembiayaannya jangka panjang, sampai tujuh tahun. Karena itu, skema keuangannya harus benar-benar disusun dengan baik agar kewajiban pembayaran dapat dipenuhi," jelasnya.

Suhud juga mengungkapkan Pemprov DKI masih mengkaji sejumlah alternatif pembiayaan lain melalui skema creative financing, termasuk pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan model pendanaan yang paling efektif bagi pembangunan daerah.

Di sisi lain, DPRD memastikan akan mengawasi seluruh proses penerbitan obligasi daerah. Menurut Suhud, dana yang dihimpun hanya boleh digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur jangka panjang atau multiyears yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:


Ia menambahkan, penggunaan dana obligasi tetap harus mengikuti aturan meski terdapat usulan agar pembiayaannya dapat mendukung program hasil reses anggota dewan. Sebab, obligasi daerah merupakan instrumen pendanaan publik yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pengawasan yang ketat.

"Karena ini dana publik, DPRD akan mengawasi mulai dari tahap persiapan, peluncuran obligasi, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai. Proyeknya juga harus dipilih secara sangat selektif sesuai peruntukannya," imbuh dia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+