Lamongan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Lamongan menilai pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan Dimyati Hamzah mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah progresif pemerintah untuk mengurangi beban fiskal daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pengalihan status PPPK guru ke pemerintah pusat tentu sangat positif bagi fiskal daerah karena dapat mengurangi beban belanja pegawai," katanya di Lamongan, Kamis.

Dia menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan waktu lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut mulai efektif pada 2027.

Menurut dia, kondisi itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena proporsi belanja pegawai masih relatif tinggi. Di Kabupaten Lamongan, belanja pegawai pada 2025 mencapai 40,2 persen dan berhasil ditekan menjadi sekitar 37 persen pada 2026.

"Pada 2027 batas 30 persen mulai efektif. Dengan pengalihan PPPK guru, saya yakin beban fiskal daerah akan semakin berkurang sehingga ruang APBD untuk membiayai program pembangunan menjadi lebih leluasa," ujarnya.

Selain berdampak terhadap fiskal daerah, Dimyati menilai pengalihan status tersebut berpotensi memberikan kepastian lebih baik terhadap jaminan keuangan dan kesejahteraan guru PPPK karena pengelolaan kepegawaian berada langsung di bawah pemerintah pusat.

"Kami berharap kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak kepegawaian dan kesejahteraan guru PPPK," katanya. 

Sebagai informasi, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Lamongan 2027 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,099 triliun dan belanja daerah Rp3,099 triliun, dengan belanja operasi mencapai Rp2,146 triliun dan belanja modal Rp382,918 miliar.

Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya menyepakati penataan guru PPPK, termasuk pengalihan status ke pemerintah pusat, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta peluang mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan mulai diproses pada 2027.

Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.