DPRD Maluku dukung penyelesaian RUU Provinsi Kepulauan - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku mendukung penyelesaian RUU Provinsi Kepulauan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan mahalnya pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun di Ambon, Rabu (19/8), menyebut kebutuhan pelayanan publik di daerah kepulauan seperti Maluku membutuhkan biaya yang tinggi sehingga regulasi tersebut penting untuk mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
"Berbagai ketimpangan pembangunan antarwilayah kepulauan seperti Maluku menjadi perhatian serius, sehingga pada momentum usia ke-81 provinsi ini bisa dijadikan evaluasi dalam mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan," ujar dia.
Penegasan tersebut disampaikan Benhur saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, pimpinan dan anggota DPRD, anggota DPD RI dan DPR RI asal Maluku, para bupati dan wali kota, serta Forkopimda.
Menurut dia, usia 81 tahun merupakan perjalanan panjang yang patut disyukuri sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
"Berbagai capaian pembangunan yang telah diraih patut diapresiasi namun kondisi Maluku saat ini masih menunjukkan adanya ketertinggalan bila dibandingkan sejumlah provinsi lain, terutama dalam aspek pembangunan, pelayanan publik dan kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan penyelesaian RUU tentang Provinsi Kepulauan diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan dan memperkuat konektivitas antarpulau demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Benhur juga mengingatkan agar peringatan HUT Provinsi Maluku tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengevaluasi kontribusi masing-masing dalam pembangunan daerah.
Selain persoalan RUU Provinsi Kepulauan, DPRD Maluku menaruh perhatian terhadap pembangunan Blok Masela yang saat ini telah memasuki tahap pembangunan.
Menurut Benhur, pengelolaan Blok Masela diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Maluku dan melibatkan masyarakat Maluku sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat sejalan dengan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945.
"Mari kita terus berjuang agar negara dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat dengan hadirnya UU tentang Masyarakat Hukum Adat tanpa menghilangkan kewenangan negara, sekaligus memastikan pembangunan tidak mengorbankan masyarakat adat yang telah secara turun-temurun menjaga dan mengelola wilayah," katanya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan Maluku dibangun atas keberagaman dengan banyak pulau, negeri, adat istiadat dan budaya, tetapi tetap berada dalam satu rumah besar dan satu kebangsaan, yakni Indonesia.
"Lewat momentum ini, kita tidak hanya menyaksikan bertambahnya usia sebuah daerah tetapi sedang merayakan semangat para pendahulu, menghormati jasa para pahlawan, para raja, tokoh adat, tokoh agama yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran, bahkan jiwa dan raga demi tegaknya Merah-Putih di Bumi Raja-Raja," katanya.
Ia mengatakan kemajuan tidak lahir dari kenyamanan, tetapi dari keberanian untuk berubah, kesungguhan menghadapi tantangan, serta kesediaan seluruh elemen masyarakat untuk berjalan bersama.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.