Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:28 WIB

VIVA – Penyanyi Ardhito Pramono tengah menghadapi persoalan hukum dengan salah satu perusahaan rekaman besar. Pelantun sejumlah lagu populer tersebut resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan karya musik.

Baca Juga

Perkara tersebut didaftarkan Ardhito pada Kamis, 13 Agustus 2026. Gugatan itu kemudian tercatat dalam perkara perdata dengan nomor 577/Pdt.G/2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi mengenai gugatan tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto. Ia memastikan perkara yang melibatkan Ardhito dan Sony Music tersebut telah diterima serta terdaftar di pengadilan.

Baca Juga

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 18 Agustus 2026.

Persoalan yang dibawa Ardhito ke meja hijau bukan sekadar mengenai hubungan kerja dengan perusahaan rekaman. Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, terutama mengenai hak ekonomi yang berasal dari karya musik miliknya.

Baca Juga

Dalam perkara tersebut, Ardhito menduga terdapat kewajiban yang tidak dijalankan oleh pihak Sony Music berkaitan dengan pengumpulan dan pendistribusian royalti. Hak ekonomi atas karya-karyanya menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan oleh penyanyi tersebut.

"Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," katanya.

Dengan demikian, inti persoalan dalam gugatan ini berada pada pelaksanaan kesepakatan pengelolaan lagu antara Ardhito dengan Sony Music. Perkara tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan untuk melihat duduk perkara serta pembuktian dari masing-masing pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Ardhito dan pihak Sony Music dijadwalkan menjalani persidangan pertama pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.

Pada tahap awal persidangan, majelis hakim tidak langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Kedua pihak akan terlebih dahulu diarahkan untuk menempuh proses mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sengketa perdata.

Halaman Selanjutnya

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma," tandas Sunoto.