Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet putri.

Baca Juga

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan yang dibuat korban melalui kuasa hukumnya berinisial SD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim dan dibuat pada 3 Maret 2026. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan HB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga

HB diketahui pernah menjabat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga

Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali selama periode 2022 hingga Desember 2025. Lokasinya tidak hanya berada di Indonesia, tetapi juga disebut terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," ujar Nurul.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi. Mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, terdapat lima atlet putri yang disebut menjadi korban.

Penyidik juga meminta keterangan lima ahli, termasuk dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

"Keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga HB memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati atlet putri yang berada dalam pembinaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurul mengatakan posisi tersebut diduga digunakan tersangka untuk memanfaatkan kerentanan para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” kata dia 

Halaman Selanjutnya

Atas perkara tersebut, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nurul menjelaskan ancaman pidana terhadap HB dapat diperberat karena penerapan Pasal 15 tersebut.