AKURAT.CO Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Keberatan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, serta pernyataan langsung Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febri Diansyah mengungkapkan, kliennya awalnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

Namun, di tengah proses pemeriksaan, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka.

"Proses pemeriksaan berjalan, awalnya sebagai saksi karena surat panggilannya memang untuk penyidikan dugaan TPPU. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA menjadi tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan," kata Febri Diansyah.

Setelah menerima kedua dokumen tersebut, pemeriksaan dilanjutkan dengan status baru sebagai tersangka.

Menurut Febri, kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

"Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya. Beliau bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Febri juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilainya perlu dijelaskan secara utuh kepada publik.

Ia menyebut terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, disertai satu surat penetapan tersangka.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Demi Kenyamanan

"Ada tiga sprindik dari Polri yang dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dari tiga sprindik tersebut terdapat satu penetapan tersangka. Jadi total ada empat dokumen yang dialihkan, yakni tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung, penyidik kembali menerbitkan tiga sprindik umum dan satu penetapan tersangka baru terkait dugaan TPPU.

Febri menegaskan kliennya berharap proses hukum berjalan secara objektif dengan dasar sangkaan pidana yang jelas.

"Pak FA berharap fakta-fakta dapat dipilah secara jernih dan proses hukum berjalan secara adil. Tuduhan maupun predicate crime yang menjadi dasar dugaan TPPU juga perlu dijelaskan secara terang," katanya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah secara langsung mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut saya, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan," ujar Febrie.

Ia membandingkan proses tersebut dengan mekanisme penanganan perkara saat masih menjabat sebagai Jampidsus.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Berkali-kali dilakukan ekspose sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka agar tidak zalim," katanya.

Meski menyatakan siap mengikuti proses hukum, Febrie menegaskan dirinya meyakini perkara yang menjeratnya bukan murni proses penegakan hukum.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Namun saya merasa ini merupakan bentuk kriminalisasi," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Kemalaman, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan