Eksklusif, Koordinator ICW Almas Sjafrina: Penegak Hukum Harusnya Bersinergi Berantas Korupsi
Bagikan:
Aroma persaingan tampaknya sedang dipertontonkan oleh penegak hukum kita. Setelah pejabat dari Kepolisian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, aksi balasan pun terjadi. Padahal, kata Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Almas Sjafrina, penegak hukum harusnya bersinergi.
***
Bisa dibayangkan seandainya para penegak hukum di negeri ini berada dalam satu komando, melawan dan menumpas kejahatan, mereka akan menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang sudah dan akan berbuat jahat. Kalau penegak hukum bersinergi, akan jadi mimpi buruk para koruptor. Dan sebaliknya, kalau penegak hukum berseteru, koruptor bertepuk tangan.
Tak ada pilihan, penegak hukum harusnya bahu-membahu memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kejahatan lainnya. “Idealnya penegak hukum kita ini bersinergi, bekerja sama, bukan saling unjuk kekuatan tapi jauh dari makna antikorupsi atau pemberantasan korupsi yang sebenarnya,” tegasnya.
Momentum “perseteruan” antaroknum penegak hukum yang menjadi tontonan publik sekarang ini, menurut Almas Sjafrina, bisa jadi momentum untuk bersih-bersih. “Jadi saya rasa di sisi lain ini juga jadi momentum yang besar untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan bersih-bersih problem di penegak hukum kita,” katanya.
Soal hukuman ringan pada pelaku korupsi membuat tidak ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi calon pelaku berikutnya. “Bukan hanya vonisnya yang kebanyakan ringan, tapi juga soal pengenaan denda dan uang penggantian kerugian negara. Jadi memang kalau dilihat dari vonis penjaranya, kemudian denda, juga terkait dengan uang pengganti, memang terlihat tidak cukup menjerakan,” katanya kepada Edy Suherli dan Bambang Eros dan Moch Prayoga Adi Pradana saat bertandang ke Kantor VOI di bilangan Tanah Abang, 10 Juli 2026.

Nyaris setiap pekan kita disajikan berita pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK atau Kejaksaan Agung. Tampaknya tak ada efek jera, pekan berikutnya ada lagi pejabat yang ditangkap. Mengapa bisa begini?
Sejujurnya itu memang jadi pertanyaan ICW juga. Kenapa ya kalau ada penindakan kita sering kali dihadapkan pada, oh KPK melakukan OTT misalnya. Atau ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan sebagainya. Tapi itu semacam menjadi satu peristiwa yang terus berulang. Bahkan yang menarik adalah modusnya sama, background tersangka atau jaringannya juga sama.
Kami mencoba melihat bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi itu. Dan ini tidak hanya soal hukuman yang menjerakan. Kalau kita bicara pada soal hukuman, ICW pun sepakat dengan pandangan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi memang tidak cukup menjerakan.
Apa ada datanya soal ini?
Kalau merujuk ke data yang kami kumpulkan, ICW ini setiap tahun merilis tren penindakan kasus korupsi dan tren vonis kasus korupsi. Jadi kami mengumpulkan data-data vonis setiap tahun. Di tahun 2024, rata-rata vonis untuk terpidana kasus korupsi itu hanya 3 tahun 3 bulan. Tapi itu rata-rata dari ribuan tersangka. Yang terberat adalah 16 tahun 10 bulan.
Bukan hanya vonisnya yang kebanyakan ringan, tapi juga soal pengenaan denda dan uang penggantian kerugian negara. Jadi memang kalau dilihat dari vonis penjaranya, kemudian denda, juga terkait dengan uang pengganti, memang terlihat tidak cukup menjerakan. Korupsi ini seperti satu kejahatan yang banyak orang benci, tapi di sisi lain juga lebih besar untungnya dibandingkan dengan ruginya. Itu pun kan kalau ketahuan. Kalau ketahuan kemudian diproses hukum baru divonis. Vonisnya ya bisa ringan, bisa berat.
Adakah kasus korupsi yang belum tersentuh penegak hukum kita?
Ada, misalnya ada pejabat ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dan dari proses hukumnya, itu ketahuan bahwa korupsinya itu bukan hanya terjadi pada saat itu saja. Tapi kasusnya sudah terjadi secara sistematis di lembaga tersebut, itu sudah bertahun-tahun. Nah, kami yakin korupsi yang realitasnya terjadi di negara kita itu jauh lebih besar dari apa yang kita lihat di media, dari jumlah kasus korupsi yang sudah diungkap oleh penegak hukum saat ini.
Jadi seperti fenomena gunung es ya?
Iya, yang kelihatan puncaknya saja. Dan ini baru dari satu sisi ya, dari soal hukuman yang menjerakan. Ini kita belum bicara misalnya pengenaan TPPU yang masih jarang sekali dilakukan oleh penegak hukum kita. Kemudian juga pencabutan hak politik begitu, dan sebagainya. Ini kan juga satu ancaman yang sebetulnya bisa dikenakan kepada terpidana kasus korupsi agar semakin jera, tapi sayangnya memang belum maksimal untuk dilakukan.
Nah, hal yang lain yang menurut kami juga penting untuk kita diskusikan ketika membincang soal efektivitas pemberantasan korupsi adalah kami di ICW meyakini seharusnya perang melawan korupsi itu memang pasukannya tak cukup hanya dari penegak hukum saja. Tapi juga harus diikuti dengan perubahan sistem serta penguatan upaya pencegahan korupsi itu sendiri. Nah sayangnya, grand design secara utuh untuk penindakan-penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu belum diikuti dengan perbaikan sistem yang betul-betul efektif mencegah korupsi.
Bicara soal pemberantasan korupsi, haruskah kita meniru dari negara lain, misalnya Cina yang sangat keras terhadap para koruptor?
Kami belum mendapati ada bukti atau satu simpulan kajian yang dilakukan secara sistematis yang menunjukkan bahwa hukuman mati itu efektif untuk melawan korupsi, untuk membuat takut para koruptor. Dan kalau dilihat dari indeks persepsi korupsi, negara-negara yang menduduki posisi puncak itu sebagai negara yang dalam indeks itu disebut paling bersih, mereka tidak menerapkan hukuman mati.
Sehingga ketika ditimbang apa plus minus dari hukuman mati ini—belum lagi misalnya soal independensi penegakan hukum kita, kecanggihan penegakan hukum kita, dan sebagainya dari aspek hak asasi manusia—kami melihat bahwa sebetulnya masih banyak sekali opsi hukuman yang dapat menjerakan koruptor dibanding dengan menerapkan hukuman mati.
Sering banget menjadi topik diskusi di lingkaran pegiat antikorupsi, apakah koruptor tuh lebih takut miskin atau lebih takut mati. Untuk soal memiskinkannya saja kan belum benar-benar dicoba dan diterapkan. Jadi menurut saya, rasanya kita perlu melihat atau memperkuat dulu nih soal pemberian hukuman yang lebih menjerakan. Dan kemudian yang paling penting menurut kami adalah bagaimana ke depan itu memang sistem kita tuh enggak ramah terhadap praktik-praktik korupsi. Jadi kita enggak terus-terusan... penegak hukum ini kan kayak pemadam kebakaran, ketika kondisinya memang ada banyak api, ada banyak korupsi.
Jadi hukuman apa yang bisa menjerakan?
Memang yang kami harapkan agar penindakan itu tidak kehilangan maknanya, hukumannya harus menjerakan, harus berdaya cegah. Kemudian dari aspek sistem akuntabilitas, dari aspek pencegahannya juga tidak membuat orang punya ruang atau peluang yang sangat besar untuk melakukan korupsi.
Dari berbagai fakta yang Anda ungkapkan itu, kira-kira kecenderungannya penerapan yang mana yang membuat orang bisa jera?
Mungkin kombinasi ya dari beberapa hal ini. Saya membayangkan misalnya gini, kalau kemudian hukumannya tidak dibuat ringan, baik dari aspek penjaranya, kemudian pengembalian uang pengganti, begitu ya. Kemudian juga jika dia khususnya adalah elected officials atau pejabat yang dipilih oleh publik, diberi kepercayaan oleh publik untuk duduk sebagai kepala daerah atau misalnya anggota DPR, anggota DPRD, ya saya rasa sangat pantas untuk dijatuhi hukuman pencabutan hak politik. Jadi dia bisa berpikir berkali-kali lipat bahwa ketika dia melakukan korupsi, ada konsekuensi yang sangat besar di situ.
Hukumannya bisa berat, hak politiknya juga bisa dicabut, dan dicabut ini kan juga enggak selamanya ya, ada batasan waktu. Tapi paling tidak, tidak mudah untuk dia kembali ke panggung politik, bahkan kembali berkontestasi di pemilu. Juga soal penerapan delik pencucian uang, misalnya. Ketika memang itu sangat dimungkinkan, atau dari konstruksi awal kasusnya itu terlihat bahwa ini sangat potensial sekali untuk dikenakan delik pencucian uang. Soal perampasan aset ya, walaupun sekarang undang-undangnya belum tuntas. Kita belum punya undang-undang perampasan aset, tapi kan dari instrumen hukum kita sebetulnya ada aspek perampasan asetnya. Ada di Undang-Undang Tipikor, kemudian ada juga di Undang-Undang TPPU.

Untuk menjadi pejabat di negeri ini, apakah itu anggota Dewan atau pimpinan daerah, itu kan ongkos politiknya sangat besar. Apakah ini menjadi faktor korupsi?
Pertama, memang kami mengamini bahwa ada problem kontestasi politik kita itu membutuhkan biaya yang luar biasa tinggi. Kenapa kontestasi pemilu baik itu di level DPRD, DPR RI, kepala daerah, atau bahkan presiden dan wakil presiden itu luar biasa mahal? Kami melihatnya ya memang karena banyak pengeluaran ilegal yang kemudian menjadi faktor biaya politik ini semakin mahal.
Contoh yang ilegal itu yang seperti apa?
Ya, yang sebetulnya tidak asing di telinga kita. Misalnya soal jual-beli suara, serangan fajar, dan suap kepada penyelenggara. Ini kan sudah bukan asumsi publik ya, karena sudah ada penindakan yang dilakukan kepada penyelenggara pemilu kita. Ada sejumlah kasus kepada penyelenggara pemilu yang memang membuktikan bahwa mereka terkait dengan kasus tersebut. Bahkan untuk di level nasional pun, tahun pemilu 2019 kasusnya sampai sekarang belum tuntas: Harun Masiku. Itu kan juga menunjukkan bahwa ada problem di penyelenggara pemilu kita.
Kalau yang familiar juga beli perahu atau nomination buying. Ternyata untuk dicalonkan oleh satu atau lebih dari satu partai politik, itu bisa jadi ada harganya. Ini kan yang membuat biaya politik semakin mahal. Kondisi itu berdampak pada kepala daerah lebih rentan terlibat kasus korupsi. Tujuannya untuk mengembalikan modal atau untuk persiapan periode berikutnya.
Proses penjaringan dan penyaringan kandidat pemilu di partai politik juga harus kita pertanyakan. Karena kalau di fase itu sudah rusak, mau biaya politik kita mahal atau bisa ditekan sekalipun, saya yakin kita juga akan menghadapi persoalan yang sama.
Bagaimana dengan Pilkada dipilih tidak langsung oleh DPRD, apakah ini solusi?
Saya rasa itu juga tidak akan menjadi solusi. Bukan solusi. Tetap saja biayanya tinggi. Ini hanya menggeser aktor, yang tadinya membeli suara pemilih—dan pemilih itu adalah publik—jadi membeli perwakilan rakyat.
Ada juga yang bilang kalau korupsi itu bisa dilakukan dengan membuat kebijakan. Apakah ICW melihat hal ini?
Ya, kami memang melihat bahwa korupsi itu tidak hanya terkait hal-hal mengambil uang negara secara langsung saja atau suap-menyuap, ya. Tapi lebih kompleks dari situ. Korupsi ini memang semakin ke sini harus kita maknai atau kita definisikan secara lebih luas bahwa melakukan korupsi itu bisa sejak tahap penyusunan kebijakan.
Sudah ada lobi-lobi di situ, ya?
Iya, bahkan bukan hanya dalam konteks bagi-bagi proyek, tapi juga menyelundupkan ketentuan-ketentuan yang kemudian membuka celah terjadinya korupsi atau bahkan melegalkan korupsi itu sendiri. Ini saya rasa yang menjadi challenge pemberantasan korupsi ke depan.
Dan yang lebih berbahaya lagi adalah ruang pengambilan kebijakan itu semakin berada pada ruang yang tertutup. Rasanya susah sekali, apalagi ketika misalnya yang dibahas adalah undang-undang yang sensitif, yang penuh polemik publik, kemudian kita sebagai publik hanya tahu saat undang-undangnya mau disahkan, tanpa diikuti partisipasi publik yang bermakna, tanpa ada transparansi.
Dan kemudian dengan arogannya disebut bahwa ya kalau tidak terima silakan datang ke Mahkamah Konstitusi, melakukan judicial review. Saya rasa ini bukan konsep bernegara yang baik. Karena kita menganut demokrasi yang di dalamnya partisipasi publik itu harusnya dimaknai tidak hanya penting dalam pemilu.
Ada juga yang menarik perhatian kita, Kejaksaan dan Kepolisian bersaing satu sama lain. Bagaimana melihat hal ini dalam konteks pemberantasan korupsi?
Iya, itu kayaknya problem lama ya, yang ternyata sampai sekarang belum kelar, gitu. Kita ternyata belum beranjak ke mana-mana, kita masih berkutat pada persoalan-persoalan itu. Idealnya penegak hukum kita ini bersinergi, bekerja sama, bukan kemudian saling unjuk kekuatan tapi jauh dari makna antikorupsi atau pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
Bahkan, di sini sebetulnya semakin menegaskan ada problem di aspek penegakan hukum kita. Kalau kita mau mundur, KPK itu kan dibentuk karena penegak hukum yang existing pada saat itu, yaitu kepolisian dan kejaksaan, belum menjalankan perannya dengan baik dalam konteks penindakan kasus korupsi. Maka KPK kemudian lahir, di dalamnya punya fungsi untuk melakukan supervisi dan sebagainya.
Soal ini krusial sekali ya?
Ya, ini saya rasa juga adalah satu masalah dan satu tantangan yang lain. Tapi justru terkait dengan masalah ini, jika kita memimpikan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi ke depan, justru masalah inilah yang paling krusial untuk dibenahi. Ada istilah yang sudah terkenal dari dulu, katanya kan kita enggak boleh nyapu pakai sapu yang kotor.
Ketika ternyata sapunya atau penegak hukum yang menyapu korupsi ini ternyata ada problem, di mana kita sebagai publik bisa percaya dan berharap kepada penegak hukum? Jadi, satu sisi memang sangat disayangkan ya, penegak hukum kita masih tidak bekerja secara sinergis gitu untuk melawan korupsi. Meskipun di sisi lain, saya baca juga perdebatan di media sosial, ya sudah kan sebagai publik kita juga diuntungkan dengan akhirnya terbongkar.
Akhirnya penegak hukum saling bongkar sendiri?
Bahkan ada yang sangat menyakiti hati publik, itu kan juga dari proses penggeledahan, misalnya ditemukan ada 74 kilogram emas, kemudian uang dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah. Totalnya ratusan miliar ya, angkanya sangat-sangat fantastis. Dan ini kan membuat kita bertanya-tanya sebetulnya, itu uang siapa, sumbernya dari mana.
Penegak hukum itu ada LHKPN-nya, publik akan dengan mudah sebetulnya mengecek apakah harta tersebut sesuai dengan profil jabatan dan penghasilan sahnya. Jadi saya rasa di sisi lain ini juga jadi momentum yang besar untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan bersih-bersih problem di penegak hukum kita.
BACA JUGA:
Dari kasus Kejaksaan dan Kepolisian diduga ada persaingan antarpenegak hukum, bagaimana Anda melihatnya?
Iya, seperti yang tadi saya sampaikan, semacam adu kekuatan gitu ya. Ada yang tidak terima ketika misalnya penegak hukum yang lain itu melakukan penindakan kasus korupsi terhadap institusinya. Dan ini sebetulnya dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia bukan satu fenomena yang baru. Ternyata fenomena ini belum berakhir.
Ya, meskipun kita belum tahu pasti ya motifnya apa sebetulnya. Kalau memang ada korupsi, tentu kami ICW menuntut agar penindakannya dilakukan secara transparan dan seakuntabel mungkin. Jadi ini bukan fenomena yang baru. Kalau ingat dulu, ada istilah cicak versus buaya yang berepisode-episode.
Bagaimana presiden bisa berperan untuk mengatasi perseteruan oknum penegak hukum ini?
Jadi kita melihat memang ini adalah masalah yang sayangnya kita belum tuntas untuk melakukan pembenahan di situ. Jadi saya rasa memang kalau ngomongin soal peran presiden, di sini peran presiden itu untuk memastikan agar penegak hukum kita itu bersikap independen dan imparsial. Dan juga orientasi utamanya adalah memang benar-benar untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Nah, mungkin di sini Pak Presiden bisa sebagai dirigen untuk mengorkestrasi semua yang ada ya?
Karena kalau kita bisa runutkan, yang rugi itu ya tentu publik. Ketika ada korupsi di aspek penegakan hukum, juga punya kerugian yang sangat besar. Presiden yang punya beragam program yang tentu harus dijaga dari ancaman korupsi, ini kan juga punya kepentingan besar untuk memastikan bahwa di Indonesia itu kita masih bisa percaya pada hukum yang dijalankan oleh para penegak hukum.
Kalau kita bicara soal budaya penegakan hukum atau pemberantasan korupsi, apakah lembaga pendidikan kita ini sudah menanamkan budaya antikorupsi?
Kalau saya itu lebih sepakat sebetulnya budaya antikorupsi atau sikap antikorupsi itu memang harusnya ditanamkan sedini mungkin, yaitu di lingkungan keluarga. Lingkungan sekolah atau pendidikan tentu menjadi satu lingkungan yang sangat penting karena pada fase-fase ini setiap orang sedang membangun karakternya ya, membangun mindset-nya.
Ketika perilaku antikorupsi ditanamkan di pendidikan, saya rasa ini juga akan punya kontribusi positif dalam membentuk karakter yang tidak hanya menolak korupsi, tapi tidak menoleransi perilaku korupsi di sekitarnya. Namun sayangnya, dunia pendidikan kita juga tak bersih dari korupsi. Idealnya ekosistem sekolah, misalnya, ini juga mencontohkan, menunjukkan bahwa ya korupsi itu adalah sebuah perilaku yang tercela. Bukannya dinormalisasi seperti saat ini.
Dengan paparan ini kira-kira, masih optimis tidak untuk bisa meminimalisasi korupsi di Indonesia?
Ya, kalau pesimis, ICW sudah bubar. Walaupun tantangannya kita akui semakin berat, apalagi kondisi demokrasi hari ini juga punya tantangannya sendiri yang semakin berat. Kami percaya bahwa optimisme itu memang harus dirawat, harus ditumbuhkan.
Dan salah satu hal yang membuat kami semakin optimis adalah di tengah beragam tantangan pemberantasan korupsi dan demokrasi hari ini, kalau kita buka sosial media, itu masih banyak sekali warga kritis yang secara terbuka menyampaikan suaranya. Padahal menyampaikan suara kritis hari ini tuh tidak mudah loh, tapi datang dengan risiko juga. Risiko dilaporkan, risiko di-doxing, risiko dikucilkan dari lingkungannya, dan sebagainya.
Tapi kalau kita buka sosial media hari ini, ramai sekali kan kritik-kritik kepada pemerintah atau instansi-instansi yang publik anggap itu bermasalah, misalnya soal MBG. Sejak awal program ini diluncurkan, bahkan ketika awal sekali belum berjalan tapi anggarannya sudah disebut-sebut, ini kan kritik-kritik sudah keluar. Sampai sekarang program itu terus dipertahankan meskipun ada korupsi yang luar biasa melibatkan petinggi-petinggi BGN.
Kritik publik kan tetap ada, semakin deras. Padahal kita tahu juga beberapa pihak yang menyampaikan kritik itu juga mendapat ancaman dari berbagai pihaklah. Di sini saya rasa salah satu hal yang membuat kita tetap perlu optimis adalah bahwa masih banyak sekali publik yang memilih untuk bersuara, yang menyadari bahwa ada problem, dan menyadari bahwa peran mereka itu penting. Jadi saya rasa memang kita perlu optimis bersama-sama gitu.
Apa harapan ICW pada pemerintah, penegak hukum, dan juga masyarakat, agar langkah yang sudah disusun dan dilakukan ini bisa tetap terlaksana?
Untuk pemerintah, itu yang paling basic menurut saya adalah bagaimana seharusnya pemerintah memposisikan kritik publik dalam konsep negara hukum dan demokrasi. Bahwa kritik publik itu adalah bagian dari upaya akuntabilitas, bukan bagian dari kebencian kepada personal pemerintah. Bukan karena ada agenda-agenda niat jahat atau buruk gitu di balik suara kritis ini, sehingga pemerintah itu perlu mengoreksi diri, dan memposisikan kritik publik itu adalah upaya untuk menjaga pemerintahan hari ini masuk ke jurang korupsi dan masalah-masalah yang ke depan justru akan lebih parah lagi.
Kecuali misalnya pemerintah ngomongin soal demokrasi dan ngomongin soal perang melawan korupsi itu hanya omon-omon. Tapi kalau memang betul-betul perang melawan korupsi, betul-betul ingin mengelola republik ini berpijak pada kepentingan publik, ya harus terbuka juga dengan partisipasi publik dan dengan kritik publik. Jadi jangan denial dan sadari bahwa ini adalah hak publik yang dijamin oleh konstitusi gitu ya. Hentikan tuh segala bentuk represi, kemudian juga pelaporan-pelaporan yang justru akan menggeser energi kita yang tadinya energi kita full speed untuk mengawal program-program pemerintah, jadi terpecah untuk hal-hal yang untuk merespons upaya-upaya represivitas dari pemerintah atau kawan-kawannya.
Untuk publik, apa harapan Anda?
Untuk publik, memang kita berada pada situasi yang luar biasa susah. Bahkan kalau kita bicara soal keberadaan lembaga negara independen yang pascareformasi itu banyak dibentuk untuk menjaga akuntabilitas pemerintah, menjamin check and balance system, dan segala macam, itu sudah dilemahkan. Ini membuat peran kita tuh semakin penting. Peran kita semakin sulit, tapi juga semakin penting gitu.
Jadi semoga kita juga bisa terus secara kolektif dan kreatif ya, melakukan berbagai upaya untuk tetap menuntut hak-hak kita gitu ya, karena bagaimanapun kita tuh perlu melihat apa yang dikelola oleh negara, yang dibelanjakan oleh negara, ya sumbernya dari kita. Jadi memang sudah semestinya kita mau tahu, kita care, pajak itu dibelanjakan untuk apa, dan semestinya kita marah juga ketika proses pembelanjaannya kemudian terjadi korupsi. Bahkan di proses perencanaannya juga terjadi korupsi.
Mengenal Almas Sjafrina, Sosok Perempuan di Balik Kemudi ICW

Koordinator ICW Almas Sjafrina. (Foto 4: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Almas Sjafrina memang sejak kecil tidak merancang dirinya untuk terjun sampai jauh di dunia pemberantasan korupsi di negeri ini. Dari aktivis biasa di lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), namun kiprahnya makin berarti dan kini sudah sampai di pucuk pimpinan.
“Saya tertarik dengan dunia pemberantasan korupsi, sebetulnya itu berjalan dengan sendirinya ya. Karena dari dulu saya suka baca-baca berita soal politik dan soal penegakan hukum saat masih kuliah di jurusan ilmu politik di Universitas Airlangga, Surabaya. Bahkan skripsi saya pun temanya soal korupsi dalam pembangunan kita,” ungkapnya.
Ia memandang persoalan korupsi ini tidak hanya menarik, tapi juga penting. “Karena saya mendapati banyak sekali persoalan publik punya muara pada problem korupsi. Ketika kita bicara soal kemiskinan misalnya, ya kemiskinan itu lahir salah satunya karena ada korupsi,” kata perempuan yang hobi membaca buku, memasak, dan menonton film ini.
Kita punya kebijakan publik yang secara teori seharusnya disusun dengan sangat apik dengan mempertimbangkan asesmen kebutuhan publik. Tapi ternyata, lanjut Almas, bisa rusak juga karena ada korupsi di dalamnya.
“Jadi itu yang membuat saya menarik, saya tertarik dengan dunia pemberantasan korupsi. Karena apa pun problem, ternyata ya memang akan rusak ketika di dalamnya ada problem korupsi,” ujar Almas yang paling sering memasak ayam pop, dendeng, dan ayam keretek khas Madura.
Keluarga dan Inspirasi Awal

Sejak kecil Almas Sjafrina sudah ditanamkan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi. “Saya melihat itu dari keluarga, dari lingkungan saya. Dan kemarahan itu dengan sendirinya muncul. Misalnya ketika kita bersekolah, kita melihat bahwa ada praktik kecurangan yang terjadi begitu. Menyontek misalnya ya, soal sikap tidak fair atau tidak adil yang diperlihatkan oleh guru,” lanjutnya.
Semakin besar, ia makin sadar kalau praktik yang tak benar banyak dilakukan. “Oh ini tuh ada, ini sebenarnya enggak boleh. Ini adalah suatu praktik yang tidak seharusnya. Jadi sebetulnya tidak secara formal belajar soal nilai-nilai antikorupsi,” papar Almas yang suka olahraga untuk menjaga berat tubuhnya agar tetap ideal.
Apalagi, lanjutnya, saat duduk di bangku sekolah belum ada kurikulum pendidikan antikorupsi. Belum ada juga kampanye-kampanye antikorupsi untuk anak-anak.
Meski begitu, anggota keluarganyalah yang menanamkan tentang pentingnya punya karakter jujur, tidak berlaku curang. “Dan itu cukup membentuk ketika kita dihadapkan pada persoalan korupsi, saya jadi kesel, marah, dan menganggap itu sesuatu yang tidak adil,” katanya.
Kampus Makin Membentuk

Dari Bangkalan, Madura, Almas melanjutkan studi di Universitas Airlangga, Surabaya. “Masuk kuliah yang juga membahas soal ilmu politik, saya mendapatkan materi-materi terkait dengan isu korupsi, pembangunan, dan sebagainya. Jadi semakin menambah ketertarikan pada gerakan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Awal bergabung dengan ICW sebuah Komisi Masyarakat untuk Penyelidikan Korupsi, kata dia, utamanya bukan pada isu pemberantasan korupsinya, tapi pada fenomena korupsi politik yang banyak terjadi di Indonesia.
Dia banyak tahu karena skripsinya mengupas soal korupsi di ranah politik di Indonesia. “Skripsi saya mengangkat tema soal pilkada ya,” katanya.
Setelah lulus, ada kesempatan untuk bergabung dengan ICW. “Ya saya coba bergabung dan keterusan sampai sekarang,” kata Almas yang sudah lebih satu dekade bergabung dengan ICW.
Suka dan duka menjadi pegiat antikorupsi sudah dirasakan Almas. Dukanya, ancaman dan doxing adalah hal yang sering dialami dirinya dan juga rekan-rekannya. “Bahkan doxing itu sampai membawa-bawa informasi soal keluarga, alamat rumah, dan sebagainya. Itu adalah sesuatu yang banyaklah dihadapi di jaringan antikorupsi termasuk di ICW,” ungkapnya.
Sedangkan sukanya, dia bisa menyuarakan kegelisahannya. “Bicara soal sukanya, saya punya platform yang memberikan ruang yang sangat besar untuk menyuarakan kegelisahan dan juga bertemu dengan orang-orang yang punya spirit yang sama dan mimpi yang sama,” tandas Almas Sjafrina.
"Karena kalau kita bisa runutkan, yang rugi itu ya tentu publik. Ketika ada korupsi di aspek penegakan hukum, juga punya kerugian yang sangat besar. Presiden yang punya beragam program yang tentu harus dijaga dari ancaman korupsi, ini kan juga punya kepentingan besar untuk memastikan bahwa di Indonesia itu kita masih bisa percaya pada hukum yang dijalankan oleh para penegak hukum,"
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+