Ekspor Nikel Bikin Negara Rugi Rp401 Miliar, Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka
Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel menyeret mantan pejabat Kementerian ESDM. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Baca Juga
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan tiga tersangka perorangan lainnya serta PT CNI sebagai tersangka korporasi. Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola dan ekspor komoditas nikel pada periode 2017-2019.
Baca Juga
Saat itu, PT CNI memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Salah satu persoalan yang diusut yakni penerbitan dokumen uji kadar nikel. Dokumen tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan kemudian digunakan sebagai syarat untuk melakukan ekspor.
Baca Juga
“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” tutur Anang, Jumat, 25 September 2026.
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Kejagung menduga permintaan tersebut dipenuhi oleh MT yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS.
Masalahnya, PT CNI disebut belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain BS, Kejagung menetapkan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 dan MHI yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 sebagai tersangka.
Satu orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Halaman Selanjutnya
Penyidik menduga PT CNI juga meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.