Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, perbuatan mereka dinilai terbukti memperkaya korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021-2024, meski tidak menguntungkan diri sendiri, terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192," tegas majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kendati para terdakwa terbukti tidak mengeruk uang negara untuk kantong pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini lantaran para terdakwa dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Khusus untuk terdakwa Firmaniansyah, majelis hakim menegaskan JPU gagal membuktikan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadinya. Oleh sebab itu, ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak dibebani uang pengganti,” jelas hakim.

Lebih jauh, majelis hakim menekankan bahwa jika JPU berniat memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, penagihan uang pengganti sebesar Rp82 miliar tersebut mestinya dibebankan langsung kepada PT APBS sebagai pihak korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti, maka mintalah PT APBS mengembalikan kerugian negara,” cetus hakim.

Menanggapi vonis tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan hakim, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Perwakilan penasihat hukum, Heribertus Hari Sumarno memilih memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan undang-undang untuk menelaah seluruh pertimbangan amar putusan.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Heribertus.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.