Selasa, 29 September 2026 - 15:10 WIB

VIVA  Penanganan kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki tahap penyidikan baru. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut 16 nyawa tersebut.

Baca Juga

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai bukti, termasuk data operasional perjalanan kereta dan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki (37)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya pada Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga

Kecelakaan Tewaskan 16 Orang

Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April 2026 dan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL. Berdasarkan laporan KNKT, terdapat 123 korban dalam insiden itu. Sebanyak 107 orang mengalami luka-luka, sedangkan 16 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga

Penanganan perkara kecelakaan ini terbagi menjadi dua kasus. Perkara pertama berkaitan dengan tabrakan KRL dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, tabrakan antara KRL KA 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek ditangani dalam perkara berbeda.

"AN merupakan masisinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek," katanya.

KNKT Temukan Sejumlah Faktor

Penetapan tersangka terhadap AN muncul tidak lama setelah KNKT menerbitkan laporan investigasi akhir pada 28 September 2026.

Dalam penyelidikannya, KNKT menemukan enam faktor yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Dalam laporan tersebut disebutkan tidak terdapat sinyal yang memberikan indikasi kepada masinis untuk berjalan dengan hati-hati sebelum KA Argo Bromo Anggrek menghadapi sinyal merah. Akibatnya, masinis tidak memperoleh informasi berupa aspek kuning sebelum mencapai sinyal merah.

Selain sistem persinyalan, KNKT juga menemukan faktor terkait komunikasi dan kondisi lain yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengereman Darurat Dilakukan dari Jarak 263 Meter

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah waktu dilakukannya pengereman darurat oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan analisis terhadap data logger, perangkat yang merekam berbagai parameter operasional kereta, polisi menyebut pengereman darurat baru dilakukan ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan.