Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik seusai menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY pada Selasa.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, saudara EY, yang berlokasi di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK akan menelaah maupun menganalisis setiap barang bukti tersebut, terutama untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Baca juga: KPK: Anggota DPRD Kota Bengkulu terima dua mobil dari pengusaha

“Penyidik akan menelaah atau menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.