Jakarta, VIVA – Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, termasuk dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mengaitkan Presiden Prabowo dengan proses penetapan tersangka kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sugiat, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan tidak sepatutnya dikaitkan dengan Presiden.

Baca Juga

Gerindra: Prabowo Tidak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Sugiat menegaskan sikap Presiden Prabowo selama ini konsisten, yakni memberikan dukungan terhadap penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa melakukan campur tangan.

Baca Juga

"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie," kata Sugiat kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa Presiden justru mendorong agar seluruh proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

Minta Kasus Tidak Dikaitkan dengan Presiden

Gerindra menilai pernyataan yang menghubungkan Presiden dengan perkara hukum Febrie Adriansyah merupakan pandangan yang tidak tepat.

Sugiat meminta agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara.

"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," ujarnya.

Menurutnya, setiap perkara hukum harus diproses melalui mekanisme yang telah diatur tanpa membawa nama pihak lain yang tidak terkait langsung dengan proses tersebut.

Hotman Diminta Gunakan Jalur Hukum

Sugiat juga mengingatkan kuasa hukum Febrie Adriansyah agar menyampaikan seluruh argumentasi pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia menilai ruang pembelaan telah disediakan dalam proses hukum sehingga tidak perlu mengaitkan Presiden dengan perkara yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum," kata Sugiat.

Gerindra berpandangan bahwa seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan pembelaan, namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Masyarakat Diminta Percaya Aparat Penegak Hukum