Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai tampak parkir di apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman Laisa mengatakan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya," ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, sambung Lukman, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen. Lukman menyampaikan penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Lukman.

Lukman menyampaikan pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Lukman mengatakan Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," lanjut Lukman.

Lukman menyampaikan Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.