Harga Referensi CPO Kembali Turun, Kini di Level USD996,52 per Ton
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR CPO untuk periode 1-31 Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT. Nilai tersebut turun USD4,38 atau 0,44% dibandingkan periode Juli 2026 yang mencapai USD1.000,90 per MT.
Baca Juga: Indonesia Harus Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Global, Bukan Sekadar Produsen CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan penurunan harga referensi dipengaruhi oleh melemahnya permintaan internasional serta turunnya harga minyak mentah dunia.
"Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia," kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Seiring turunnya harga referensi, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar USD148 per MT untuk periode 1-31 Agustus 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) tetap mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. Besarannya ditetapkan 12,5% dari harga referensi, atau setara USD124,56 per MT.
Penetapan harga referensi dilakukan berdasarkan rata-rata harga CPO selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Dalam periode tersebut, harga CPO tercatat USD892,96 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD1.100,08 per MT di Bursa Malaysia, dan USD1.509,09 per MT berdasarkan harga di pelabuhan Rotterdam.
Baca Juga: 10 Tahun IDDC, Kemendag Bidik Produk RI Makin Kompetitif di Global
Karena harga di Bursa CPO Indonesia berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, pemerintah menggunakan rata-rata harga Bursa Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar penetapan HR CPO Agustus 2026, sehingga ditetapkan sebesar USD996,52 per MT.
Selain CPO, Kemendag juga menetapkan bea keluar sebesar US$33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD palm olein dalam kemasan yang dikenai bea keluar.
Tommy menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian tarif ekspor yang mengikuti perkembangan harga CPO di pasar internasional.
"Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga yang berlaku selama periode penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tommy.