"Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya)," kata Amran dalam keterangan terrtulis di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Harga Beras di Alor Tembus Rp30.000, Amran Perintahkan Bulog Turunkan Harga

Menurut Amran, setelah ditandatangani, juknis tersebut langsung dikirimkan kepada Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Suwardi agar dapat segera dijalankan oleh SPPG di berbagai daerah.

Kebijakan ini membuat SPPG memiliki peran lebih besar dalam menjaga serapan telur dari sentra produksi. Telur diupayakan bergerak langsung dari peternak menuju SPPG sehingga mata rantai distribusi yang panjang dapat dikurangi.

Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya menetapkan harga acuan di tingkat produsen, tetapi juga memperkuat sisi pembelian. Langkah ini penting karena harga peternak sebelumnya sempat jatuh jauh di bawah harga acuan.

Pada Juni 2026, Badan Pangan Nasional mencatat harga telur di sejumlah kabupaten di Jawa Timur sempat berada di kisaran Rp21.000-Rp22.000 per kg. Pemerintah kemudian mendorong SPPG di daerah sentra produksi untuk meningkatkan penyerapan telur dari peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda sebelumnya mengatakan SPPG diwajibkan menyerap telur dari peternakan di sekitar wilayah operasionalnya dengan harga sesuai HPP yang ditetapkan pemerintah.

"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kementan sebelumnya juga telah mendorong penguatan penyerapan telur melalui program pemerintah. Pada Juni 2026, pemerintah menyebut sekitar 95%-98% usaha ayam petelur nasional masih dijalankan peternak mandiri dan peternak rakyat. Karena itu, stabilitas harga di tingkat produsen menjadi salah satu perhatian utama dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka.

Intervensi pemerintah tidak berhenti pada sisi harga jual telur. Kementan juga menekan biaya produksi peternak melalui penyaluran jagung untuk pakan dengan mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan penyaluran SPHP jagung pakan mencapai 242 ribu ton. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp678 miliar.

Baca Juga: 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Mentan Amran Hitung Kerugian Capai Rp71 Triliun

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi SPHP jagung pada 2025 yang mencapai 51,2 ribu ton dan menyasar 3.578 peternak ayam ras petelur di 17 provinsi.

Pemerintah membuka peluang menambah pasokan jagung melalui Perum Bulog apabila kebutuhan peternak kembali meningkat. Dengan demikian, kebijakan stabilisasi diarahkan pada dua sisi sekaligus, yakni memastikan telur memiliki pasar dengan harga acuan dan menjaga biaya pakan agar tidak terlalu menekan margin peternak.

Jagung menjadi komponen penting dalam biaya produksi unggas. Karena itu, pemerintah menilai ketersediaan jagung dengan harga yang lebih terjangkau dapat membantu menjaga keberlangsungan produksi telur sekaligus mengurangi tekanan biaya di tingkat peternak.

Kementan sebelumnya juga menyebut produksi telur nasional pada 2026 diproyeksikan sekitar 7,3 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 6,4 juta ton. Artinya, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata kekurangan produksi, tetapi juga bagaimana memastikan hasil produksi terserap dengan harga yang memberikan kepastian bagi peternak.

Di sisi lain, Amran memperingatkan importir pakan agar tidak memainkan harga maupun melakukan pelanggaran dalam rantai pasok.

Ia mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan apabila ditemukan praktik yang merugikan peternak. Sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha hingga pelimpahan perkara kepada kepolisian apabila ditemukan unsur pidana.

"Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya kalau bermain curang. Kalau ada pidana, kami kirim ke (kepolisian)," ujar Amran.

Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga biaya produksi peternak. Sebab, harga telur di tingkat produsen tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah pasokan dan permintaan, tetapi juga biaya pakan yang menentukan ongkos produksi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan sejumlah langkah untuk meredam tekanan harga telur, mulai dari penguatan serapan, pemerataan pasokan antardaerah, pengendalian produksi hingga penataan tata niaga.