Hati-hati di Singapura, Makan dan Minum di Bus Bisa Didenda Rp7 Juta
Jakarta, CNN Indonesia --
Jika kamu suka mendengarkan musik keras-keras di ruang publik, sebaiknya mulai sekarang tidak melakukannya lagi, terlebih jika kamu berada di Singapura.
Pemerintah Singapura bakal mengganjar denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta bagi penumpang bus yang menyetel musik keras-keras hingga meletakkan kaki di atas kursi bus.
Peraturan ini mulai diberlakukan sejak 23 September 2026. Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) pada Senin (21/9) mengumumkan terkait perilaku penumpang bus yang tindakannya mengganggu hingga bisa berujung denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perilaku yang bisa berujung denda di antaranya, meletakkan kaki ke atas kursi, menyalakan musik dengan volume keras, membuang sampah sembarangan, serta makan atau minum di dalam bus.
Pilihan Redaksi
- Dispar Ungkap Kondisi Wisatawan Kala Singapura-Malaysia Dibekap Asap
- Jakarta Peringkat ke-39 Destinasi Wisata Belanja Terbaik Dunia 2026
- 7 Kota Luar Negeri Terjangkau dari Indonesia, Tiket Mulai Rp1 Jutaan
"Berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026 yang baru, perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di bus umum dan di terminal bus akan menjadi pelanggaran," demikian keterangan LTA dalam keterangan resmi, seperti dilansir Channel News Asia.
"Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah S$500," sambung LTA.
Untuk pelanggaran lebih serius yang dilakukan penumpang bus, seperti menyebabkan hambatan atau bahaya di halte dan terminal bus, atau mengotori bagian mana pun dari bus/halte, bakal dikenalan denda maksimal S$5.000 atau sekitar Rp70 juta.
"Hukuman ini selaras dengan hukuman yang tercantum dalam Peraturan Sistem Transit Cepat yang ada," demikian bunyi pernyataan LTA.
Peraturan ini, menurut LTA, diterapkan untuk mendorong perilaku positif penumpang di bus umum dan di halte serta terminal bus. Pemerintah Singapura ingin menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman, lebih memperhatikan penumpang, serta lebih menyenangkan bagi semua.
"Dalam menangani perilaku yang mengganggu di dalam bus, prioritasnya adalah meminimalkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain dan memastikan bahwa layanan bus tidak terganggu," demikian keterangan LTA.
"Mirip dengan kerangka peraturan kereta api, staf yang berwenang dari operator bus umum seperti pemeriksa tiket dan staf terminal bus dapat mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif) kepada orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. LTA akan menindaklanjuti dengan investigasi setelahnya," sambung LTA.
Selain itu, aturan ini juga tidak memberikan wewenang kepada sopir bus untuk mengeluarkan pemberitahuan semacam itu supaya tidak kehilangan fokus dari tugas utama mereka dalam mengoperasikan bus dengan aman.
Pengemudi sebaliknya dapat menasehati penumpang untuk berhenti melakukan perilaku mengganggu, dan meminta mereka turun jika mereka tidak patuh.
"Kapten bus dapat meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi Bus, atau dari Kepolisian dalam kasus-kasus yang sangat serius," demikian pernyataan LTA.
LTA menyebut peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025. UU ini menetapkan peraturan terhadap perilaku yang mengganggu dan merusak di seluruh bus dan kereta api.
"Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan. Terlepas dari peraturan baru ini, LTA dan operator bus umum akan terus menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam menangani penumpang yang tidak sopan, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental," demikian penjelasan LTA.
(wiw)