Jakarta -

Praktik gigi ilegal tidak selalu mudah dikenali. Beberapa bahkan tampil meyakinkan dengan plang bertuliskan "klinik gigi" atau menawarkan layanan lengkap yang sebenarnya di luar kewenangan mereka.

Berikut 'red flags' yang mewakili ciri-ciri tempat perawatan gigi tidak meyakinkan.

1. Menawarkan Tindakan di Luar Kewenangan Tukang Gigi

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014, tukang gigi hanya boleh membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Jika suatu tempat menawarkan layanan seperti pencabutan gigi, penambalan gigi, pemasangan behel, veneer, pemutihan gigi, atau pembersihan karang gigi tanpa dokter gigi yang menangani, itu sudah termasuk pelanggaran kewenangan dan berpotensi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap dokter gigi resmi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. Jika tenaga yang menangani tidak bisa menunjukkan kedua dokumen ini, atau bahkan menghindar saat ditanya, itu jadi tanda peringatan.

Untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, status STR dan SIP dokter gigi bisa dicek secara online melalui situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia di kki.go.id, dengan memasukkan nama dokter tanpa gelar untuk menampilkan informasi lengkap seperti foto, universitas asal, nomor STR, dan masa berlakunya.

3. Tidak Ada Prosedur Rontgen sebelum Tindakan

Tindakan medis seperti pencabutan gigi, perawatan saluran akar, atau pemasangan behel seharusnya melalui pemeriksaan rontgen terlebih dahulu untuk melihat kondisi akar, tulang rahang, dan struktur gigi secara menyeluruh. Praktik yang langsung melakukan tindakan tanpa rontgen sama sekali patut dicurigai, apalagi untuk kasus yang kompleks seperti gigi impaksi atau perawatan ortodonti.

4. Alat dan Lingkungan Tidak Steril

Perhatikan kebersihan tempat praktik serta alat-alat yang digunakan. Praktik ilegal sering kali mengabaikan standar sterilisasi alat, sehingga meningkatkan risiko penularan infeksi antar pasien, mulai dari infeksi gusi, abses, hingga infeksi jaringan lunak lainnya.

5. Harga Jauh di Bawah Standar Pasaran

Harga yang jauh lebih murah dibanding klinik resmi memang jadi daya tarik utama, tetapi ini juga sering menjadi indikasi bahan yang digunakan tidak memenuhi standar kesehatan, atau tenaga yang menangani tidak memiliki kompetensi yang memadai. Selisih harga yang mencurigakan sebaiknya dikonfirmasi dulu, bukan langsung diambil karena tergiur murah.

6. Tidak Ada Izin Operasional Tempat Praktik

Selain izin tenaga kesehatannya, tempat praktik atau klinik gigi resmi juga harus memiliki izin operasional dari dinas kesehatan setempat. Tempat yang beroperasi tanpa plang resmi, tanpa alamat jelas, atau berpindah-pindah lokasi tanpa keterangan yang transparan patut dicurigai.

7. Tidak Memberikan Penjelasan Diagnosis yang Jelas

Dokter gigi resmi umumnya menjelaskan kondisi gigi pasien, opsi perawatan yang tersedia, serta risiko dari masing-masing pilihan sebelum melakukan tindakan. Jika suatu tempat langsung melakukan tindakan tanpa penjelasan sama sekali, atau enggan menjawab pertanyaan seputar prosedur yang akan dilakukan, ini juga jadi tanda yang perlu diwaspadai.

Apa yang Bisa Dilakukan Sebelum Memilih Tempat Perawatan Gigi?

Beberapa hal yang penting diperhatikan:

  • Cek status STR dan SIP dokter melalui situs resmi kki.go.id sebelum melakukan tindakan.
  • Tanyakan latar belakang pendidikan tenaga yang akan menangani, terutama untuk tindakan medis seperti cabut gigi atau pasang behel.
  • Pastikan ada prosedur rontgen untuk tindakan yang membutuhkan analisis struktur gigi dan rahang.
  • Perhatikan kebersihan dan sterilisasi alat yang digunakan selama proses pemeriksaan maupun tindakan.
  • Bandingkan dengan fasilitas kesehatan resmi, seperti puskesmas, klinik gigi berizin, atau rumah sakit, terutama jika biaya menjadi pertimbangan utama.

Kesimpulan

Praktik gigi ilegal sering kali menyamarkan dirinya dengan tampilan yang meyakinkan, sehingga pasien perlu lebih jeli sebelum memutuskan tempat perawatan gigi.

Memastikan legalitas tenaga kesehatan lewat STR dan SIP, memperhatikan prosedur pemeriksaan, serta tidak tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan risikonya adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan gigi dan mulut dalam jangka panjang.

Halaman 2 dari 3

Simak Video "Video Mitos atau Fakta: Gigi Nggak Sakit, Nggak Perlu ke Dokter?"
[Gambas:Video 20detik] (nim/up)