Hukum Menyebarkan Aib dan Privasi Orang Lain dalam Islam
Isu video klip atau rekaman viral yang dikaitkan dengan Ruben Onsu dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kebiasaan bermedia sosial. Namun, tanpa informasi yang terverifikasi mengenai isi, konteks, dan keaslian rekaman tersebut, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan kebenarannya ataupun menyebarkan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Dalam Islam, menjaga kehormatan sesama manusia merupakan bagian penting dari akhlak. Allah Swt. secara tegas melarang perilaku mengolok-olok, mencela, dan memberikan julukan buruk kepada orang lain. Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-Hujurat ayat 11.
Baca Juga: Mengapa KPK Sangat Diperlukan dalam Pandangan Islam?
Allah juga mengingatkan umat Islam agar menjauhi prasangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak menggunjing. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 12, Allah berfirman:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Wa lā yaghtab ba‘ḍukum ba‘ḍā.
Artinya: “Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).
Ayat tersebut relevan dengan fenomena ghibah digital, yaitu membicarakan keburukan orang lain melalui unggahan, komentar, grup percakapan, atau konten yang disebarluaskan di internet. Perilaku ini dapat terjadi ketika seseorang menjadikan kehidupan pribadi orang lain sebagai bahan ejekan, menyebarkan cerita yang mempermalukan, atau ikut meramaikan pembicaraan yang tidak membawa manfaat.
Masalahnya, jejak digital dapat bertahan lama. Konten yang semula hanya dibagikan kepada sejumlah teman bisa disalin, diunduh, dan disebarkan kembali ke berbagai platform. Akibatnya, kerugian yang dialami seseorang dapat terus berulang, bahkan setelah persoalan awal mereda.
Islam juga mengingatkan bahaya menyebarkan berita tanpa memastikan kebenarannya. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, Allah memerintahkan orang beriman untuk memeriksa informasi yang datang agar tidak merugikan orang lain akibat ketidaktahuan.
Prinsip ini penting ketika masyarakat menemukan rekaman viral. Sebuah video bisa saja dipotong dari konteks aslinya, diberi keterangan yang menyesatkan, atau disertai dugaan yang belum terbukti. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung membagikan konten hanya karena banyak orang membicarakannya.
Lantas, bagaimana sebaiknya seorang Muslim bersikap?
Pertama, jangan ikut menyebarkan rekaman pribadi yang belum jelas keaslian, konteks, dan izin penyebarannya. Kedua, hindari komentar yang menghina, merendahkan, atau menuduh seseorang berdasarkan dugaan. Ketiga, jika konten berpotensi melanggar privasi atau merugikan korban, pertimbangkan untuk melaporkannya melalui fitur yang tersedia di platform.
Keempat, bedakan kepentingan publik dengan rasa ingin tahu publik. Informasi yang benar-benar berkaitan dengan keselamatan, kepentingan umum, atau dugaan pelanggaran hukum dapat memerlukan penanganan yang bertanggung jawab.
Namun, hal itu tidak otomatis membenarkan penyebaran rekaman pribadi secara luas. Informasi yang relevan sebaiknya disampaikan melalui jalur yang tepat dan tetap menghormati hak pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Mengapa KPK Sangat Diperlukan dalam Pandangan Islam?
Pada akhirnya, menjaga kehormatan manusia tidak berhenti pada ucapan langsung. Aktivitas digital juga mencerminkan tanggung jawab moral seseorang. Jari yang menekan tombol bagikan dapat memperluas manfaat, tetapi juga dapat memperbesar fitnah dan penderitaan.
Karena itu, sebelum meneruskan video atau rekaman viral, tanyakan kepada diri sendiri: apakah informasi ini benar, apakah penyebarannya diperlukan, dan apakah tindakan ini berpotensi menyakiti orang lain?
Dalam perspektif Islam, tidak semua hal yang dapat disebarkan pantas untuk disebarkan. Menahan diri, menjaga privasi, dan menghormati kehormatan sesama merupakan bagian dari adab bermedia sosial yang perlu terus dibangun di era digital.