Ibu hamil normal bisa bersalin di FKTP di Papua
Ibu hamil normal bisa bersalin di FKTP di Papua
Selasa, 29 September 2026 09:34 WIB
Peserta JKN saat memanfaatkan layanan kehamilan pada FKTP yang ada di Papua. ANTARA/HO- BPJS Kesehatan Jayapura
Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan ibu hamil dengan kondisi kehamilan normal dapat memanfaatkan pelayanan persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Nur Wulan Uswatun Khasanah di Jayapura, Senin, mengatakan FKTP merupakan pintu pertama pelayanan kesehatan dalam Program JKN, termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan normal sesuai kompetensi tenaga kesehatan.
“Untuk itu ibu hamil tidak perlu ragu memanfaatkan pelayanan persalinan di FKTP maupun bidan jejaring apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kehamilannya normal,” katanya.
Menurut Wulan, pelayanan persalinan di FKTP diberikan dengan memperhatikan kondisi medis ibu dan bayi serta standar pelayanan yang berlaku.
"Karena itu, pemeriksaan kehamilan secara rutin sangat penting dilakukan untuk memastikan kondisi ibu dan janin," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan faktor risiko atau indikasi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta JKN akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai kebutuhan medis.
"Maka hal itu juga berlaku bagi ibu yang membutuhkan persalinan melalui operasi sesar. BPJS Kesehatan menjamin tindakan tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan tenaga kesehatan,"katanya lagi.
Dia menambahkan operasi sesar yang dijamin dalam Program JKN adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Jadi, metode persalinan sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan tenaga kesehatan demi keselamatan ibu dan bayi.
"Persalinan di FKTP maupun bidan jejaring dapat menjadi pilihan bagi ibu dengan kehamilan normal karena pelayanan diberikan sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026