Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang santri dalam kasus dugaan tindak kekerasan di Pondok Pesantren Roudatussaulatiyah Al-Ibrahimiyah, Lombok, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Atalia menegaskan kasus yang menyeret pimpinan pondok pesantren bersama seorang santri senior sebagai tersangka tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka," ujar Atalia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga

Atalia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, cendekiawan, pemimpin bangsa, dan penjaga nilai-nilai moral. 

Menurutnya, kasus tersebut tak boleh digeneralisasi sebagai wajah seluruh pesantren. Namun, justru menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan harus memiliki sistem pengawasan dan perlindungan anak yang kuat.

Baca Juga

"Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas." ujar Atalia.

Atalia mengatakan pembinaan pesantren tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi, kualitas kurikulum, atau tata kelola kelembagaan. 

Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi indikator utama dalam penjaminan mutu pesantren. Karena itu, ia mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak, melibatkan seluruh unsur pesantren, serta mewajibkan adanya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Standar tersebut juga harus diperkuat melalui supervisi dan audit berkala terhadap praktik pengasuhan, disertai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional bagi pesantren yang terbukti melakukan pembiaran terhadap budaya kekerasan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya rasa, Kementerian Agama saat ini memiliki kesempatan untuk lebih fokus pada pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk membangun sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah segala bentuk kekerasan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Atalia juga menyoroti peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang selama ini terkesan hadir setelah terjadi kasus. Menurutnya, perlindungan anak harus dibangun melalui pendekatan pencegahan yang sistematis, termasuk menjangkau lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini relatif belum menjadi fokus utama program perlindungan anak.