Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian menyusul bertambahnya cakupan wilayah kerja ke Badung Utara sehingga kini meliputi seluruh wilayah Kabupaten Badung, Bali.

"Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangannya di Denpasar, Jumat.

Menurut Novyandri, perluasan wilayah kerja ini merupakan tanggung jawab yang harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Ia menegaskan pihak imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), dapat berjalan secara optimal.

Pada saat yang sama, pengawasan dan penindakan keimigrasian juga diperkuat di seluruh wilayah kerja.

Perubahan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

Keputusan tersebut menandai penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Novyandri menyampaikan sebelum adanya penyesuaian regulasi tersebut, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya mencakup tiga kecamatan di Kabupaten Badung bagian selatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Akan tetapi, melalui penataan baru ini, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai bertambah dengan mencakup tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang di Badung Utara.

Ketiga wilayah kecamatan di Kabupaten Badung tersebut sebelumnya berada di bawah lingkup wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.

Perubahan ini otomatis memperluas cakupan pelayanan permohonan izin tinggal WNA yang berada di wilayah Mengwi, Abiansemal, dan Petang, pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di seluruh Kabupaten Badung, dan penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan WNA di kawasan tersebut.

Novyandri mengatakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah Badung, Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemkab Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan penyesuaian wilayah kerja ini tidak mempengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia.

Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

"Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif," tuturnya.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.