Implementasi KUHP & KUHAP baru tak hanya bergantung perubahan regulasi
Implementasi KUHP & KUHAP baru tak hanya bergantung perubahan regulasi
Jumat, 17 Juli 2026 15:47 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menghadiri dan menjadi narasumber pada stadium generale di Bandarlampung. Kamis (16/7/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada sistem hukum secara keseluruhan.
"Mengacu pada teori sistem hukum yang terdapat tiga unsur utama yang menentukan keberhasilan penegakan hukum, yakni struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture)," ujar Otto di Bandarlampung, Kamis.
Indonesia, menurutnya, telah memiliki struktur hukum yang lengkap, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat.
Dari sisi substansi, KUHP Nasional juga telah disusun sebagai dasar hukum pidana nasional.
"Namun demikian, budaya hukum masih menjadi tantangan terbesar dalam implementasinya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sehebat apa pun aparat penegak hukum dan sebaik apa pun aturan yang dibuat, apabila budaya hukumnya belum berubah dan menerima paradigma baru KUHP, maka implementasinya akan sulit berhasil.
"Karena itu, kami mengajak kalangan akademisi, praktisi, dan seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman terhadap paradigma baru KUHP agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat terwujud secara optimal," kata dia.
Otto menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengusung tiga paradigma utama.
"Pertama, paradigma korektif, yaitu mendorong pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Tujuannya adalah mengoreksi pelaku agar bertobat dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik," ujar Otto.
Kemudian, lanjut dia, kedua yakni paradigma rehabilitatif yang bertujuan mempersiapkan pelaku agar setelah menjalani pidana dapat kembali diterima oleh masyarakat.
"Mantan narapidana yang tidak memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat berpotensi mengulangi tindak pidana karena tidak memiliki ruang untuk memperbaiki kehidupannya," kata dia.
Paradigma ketiga adalah restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hak korban. Selama ini, korban sering kali hanya melihat pelaku dipenjara, tetapi kerugian yang dialami belum tentu dipulihkan.
"Melalui pendekatan restoratif, diharapkan hak korban dapat dipulihkan, sementara pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sehingga tercipta keseimbangan dalam penegakan hukum," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.