Ini Tujuan Aturan Kewajiban Ekuitas Minimum bagi Asuransi yang Memasarkan Unitlink
ILUSTRASI. OJK ungkap tujuan ketentuan kewajiban ekuitas minimum berdasarkan modal sendiri bagi perusahaan asuransi yang ingin memasarkan unitlink. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tujuan dari adanya ketentuan kewajiban ekuitas minimum berdasarkan modal sendiri bagi perusahaan asuransi yang ingin menyelenggarakan atau memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Asal tahu saja, berdasarkan aturan saat ini yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022, pemasaran PAYDI untuk pertama kali harus memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetapan persyaratan batas minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi yang menyelenggarakan unitlink bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola produk yang menggabungkan unsur proteksi dan investasi.
Baca Juga: Ciputra Life: Pendapatan Tetap Punya Peluang Menarik dalam Mengalokasikan Investasi
"Mengingat karakteristik PAYDI yang lebih kompleks dibandingkan produk asuransi konvensional, diperlukan fondasi permodalan yang lebih kuat agar perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).
Ogi menyebut ketentuan itu merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential yang bertujuan memperkuat pengelolaan investasi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis. Selain itu, bertujuan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk PAYDI dan industri perasuransian secara keseluruhan.
Sebagai informasi, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai PAYDI atau unitlink. Dalam draft rancangan POJK tersebut, tertuang aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.
Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028. Adapun penyelesaian rancangan POJK tersebut ditargetkan pada akhir 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Asuransi
- unitlink
- unitlink syariah
- Industri Asuransi