Ini Tumpukan 'Kasur Uang' Rp 1 T Kasus Pemanfaatan Hutan oleh Kejagung
Kejaksaan menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (10/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam konferensi pers tersebut, Kejaksaan menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain itu, ia menyebut PT PSMI turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai USD 166 ribu. Ia menyebut nantinya uang itu akan dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000," ujarnya dalam konferensi pers. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung memulihkan kerugian keuangan negara. Dia menegaskan penegakan hukum tindak pidana korupsi tak hanya berorientasi pada pemidanaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)