Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 telah ditetapkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Ia menilai situasi itu membuat anggaran MBG tidak harus dipisah dari pos anggaran pendidikan pada RAPBN 2027. “Amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (12/8).

MK dalam putusannya Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengamanatkan agar pemerintah memisahkan anggaran program MBG dari pos wajib 20% anggaran Pendidikan dengan masa transisi selambat-lambatnya pada 2028.

Kendati demikian, putusan MK tetap menjadi perhatian pemerintah dalam proses finalisasi RAPBN 2027. Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap alokasi anggaran pendidikan untuk mengisi pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sesuai amanat undang-undang.

Pemerintah juga menghitung kembali sejumlah program yang berkaitan dengan pendidikan tetapi belum tercatat dalam alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah menjalankan program-program tersebut sebagai tambahan untuk mendukung sektor pendidikan.

“Tapi bahwa itu menjadi concern, itu iya. Kami review satu per satu, yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatori 20% sesuai dengan amanat undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan soal Program MBG. Hakim konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Dengan putusan itu, pemerintah diminta tak memasukkan Program MBG dalam alokasi dana pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7).