Bandung Barat (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menertibkan 16 bangunan yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) di Jalan Raya Purwakarta, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman di Bandung Barat, Selasa, mengatakan bangunan yang ditertibkan terdiri atas 14 kios dan dua rumah tinggal yang memanfaatkan ruang milik jalan sehingga melanggar ketentuan.

"Ini adalah puncak dari tindak lanjut sidak Pak Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ada 16 bangunan, 14 kios, dan dua bangunan rumah tinggal yang memanfaatkan rumija, tentu ini tidak sesuai ketentuan," katanya.

Ia mengatakan sebagian besar pemilik bangunan telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapat edukasi saat inspeksi gubernur. Sementara bangunan yang masih tersisa dibongkar menggunakan alat berat.

"Alhamdulillah, kemarin 60 persen dibongkar sendiri karena kesadaran warga setelah diedukasi oleh Pak Gubernur. Kemudian 40 persennya karena membutuhkan alat berat, pagi ini kami turunkan dan kami bongkar," ujarnya.

Menurut Herman, pemerintah provinsi memberikan bantuan stimulus sebesar Rp10 juta bagi setiap pemilik kios yang terdampak penertiban.

Adapun penghuni dua rumah yang dibongkar mendapat bantuan Rp50 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk membangun rumah di lokasi lain yang telah disiapkan pemerintah desa.

"Untuk yang 14, kami berikan stimulus Rp10 juta per KK. Kemudian yang dua kami berikan stimulus Rp50 juta untuk membangun rumah di tempat yang lain. Kami sudah siapkan tanahnya, koordinasi dengan kepala desa," katanya.

Ia menambahkan Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk menata kawasan bekas bangunan yang ditertibkan.

Penataan tersebut direncanakan mencakup pembangunan trotoar sesuai kemampuan anggaran, sehingga ruang milik jalan dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dan pesepeda, sekaligus meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke kawasan tersebut dan meminta bangunan yang berdiri di ruang milik jalan ditertibkan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan serta menjaga ketertiban ruang publik.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.