Jakarta, CNN Indonesia --

Gunung Anak Krakatau dikenal sebagai salah satu gunung api yang memiliki daya tarik tersendiri. Gunung yang berada di Selat Sunda ini juga menjadi bagian dari Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau.

Lokasinya yang berada di tengah laut membuat Gunung Anak Krakatau kerap menarik perhatian wisatawan. Namun, keberadaannya sebagai gunung api aktif sekaligus kawasan konservasi membuat tidak semua orang bisa datang dan melakukan aktivitas wisata di sana.

Jadi, meskipunaktivitas vulkaniknya sedang tenang, wisatawan tidak boleh mendaki atau berkunjung secara bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah mengatakan Gunung Anak Krakatau merupakan cagar alam yang dilindungi undang-undang dan kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan konservasi.

Pilihan Redaksi

  • Usai Banjir Bandang, Nepal Ajak Turis Asing Tetap Datang Berlibur
  • Karhutla Marak, Wisatawan Diimbau Hindari Destinasi Wisata Outdoor
  • Wisata Bromo Tetap Dibuka, tapi Pengunjung Dilarang Mengambil Gambar

"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujar Tony, seperti dikutip Antara.

Artinya, pengunjung maupun wisatawan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau untuk sekadar berwisata maupun mendaki.

"Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati. Kalau dulu masih boleh radius dua kilometer, tapi dengan kondisi saat ini radius lima kilometer menjadi titik aman," tambahnya.

Kegiatan di kawasan tersebut memiliki peruntukan yang terbatas, seperti kepentingan konservasi, penelitian dan pendidikan dengan izin yang sesuai.

Larangan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas vulkanik Anak Krakatau. Pada Juli 2026, ketika aktivitas gunung meningkat dan statusnya berada pada Level III atau Siaga, Disparekraf Lampung mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak mendekati kawasan gunung.

Kendati tidak dapat mendaki atau memasuki pulaunya, wisatawan masih dapat menikmati kawasan Krakatau dari luar zona yang dilarang. Aktivitas wisata di perairan sekitar kawasan tetap harus mengikuti batas aman dan arahan petugas.

Kondisi Gunung Anak Krakatau sendiri kembali menunjukkan aktivitas tinggi pada 2026. Badan Geologi mencatat sejumlah erupsi sejak Juli lalu.

Pada awal September 2026, gunung tersebut mengalami episode erupsi menerus selama sekitar 25 jam sebelum berakhir pada 6 September lalu.

Setelah itu, aktivitas erupsi kembali tercatat, termasuk beberapa kali erupsi pada 8 September 2026. Status Gunung Anak Krakatau juga masih berada pada Level III atau Siaga.

Jadi, walaupun nantinya Gunung Anak Krakatau tidak sedang erupsi, statusnya sebagai kawasan konservasi dan gunung api aktif tetap membuat pulau tersebut bukan tempat wisata untuk didatangi atau didaki secara bebas.

(dsd/wiw)