Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (kai) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Sinergi yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan guna memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) demi mengoptimalkan penyelenggaraan layanan kereta api kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan," kata Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan di Medan, Kamis.

Ia mengatakan KAI tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum dalam menjalankan operasi dan bisnis perkeretaapian.

"Oleh karena itu, kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Tri Setyawan.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran telah melayani sebanyak 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api harian, yakni enam jadwal KA Putri Deli dan enam jadwal KA Sribilah Utama.

Menurut Anwar, pertumbuhan tren positif tersebut membuktikan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api di Kabupaten Asahan, sehingga perlu diimbangi dengan kepastian hukum dan tata kelola operasional yang akuntabel.

"Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan penanganan sengketa hukum di wilayah Asahan. Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," ujar Anwar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan bahwa KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas, mobilitas serta mendukung perekonomian nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Perjanjian kerja sama itu merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan. 

"Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," kata Judhy Ismono.

Kereta api menjadi salah satu transportasi favorit masyarakat di Kabupaten Asahan. Hal tersebut tecermin dari tingginya angka volume penumpang di Stasiun Kisaran, yang mencatatkan jumlah penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.

Pewarta: Juraidi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.