Kalsel perkuat keselamatan petugas perlindungan perempuan dan anak - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperkuat kebijakan keselamatan petugas layanan perlindungan perempuan dan anak untuk mengantisipasi ancaman serta menjaga kualitas pendampingan korban kekerasan secara aman dan profesional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalsel Husnul Hatimah mengatakan, keselamatan petugas merupakan bagian penting dari mutu layanan perlindungan perempuan dan anak yang perlu didukung sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Aspek keselamatan harus diterapkan sejak penerimaan pengaduan, asesmen, pendampingan, penjangkauan lapangan, hingga rujukan agar penanganan kasus dapat melindungi korban sekaligus menjamin keamanan petugas,” ujarnya usai kegiatan pelatihan keselamatan petugas layanan perlindungan perempuan dan anak di Banjarmasin, Kamis.
Dia menjelaskan, petugas menghadapi risiko berupa ancaman dan intimidasi, bahaya saat penjangkauan lapangan, kebocoran informasi pribadi korban, serta tekanan psikologis akibat paparan berulang terhadap kasus kekerasan dan pengalaman traumatis.
“Untuk mengantisipasi risiko itu, petugas perlu menilai tingkat ancaman dan kondisi lapangan, menyusun rencana keselamatan, memastikan akses komunikasi serta kontak darurat, dan memperoleh dukungan sesuai tingkat risiko yang dihadapi,” kata Husnul.
Ia menyebutkan penguatan kebijakan mencakup empat aspek, yakni penguatan SOP keselamatan, pelatihan keamanan diri dan respons darurat, penyediaan sarana keamanan serta perlindungan data, dan penguatan mekanisme perlindungan bagi petugas layanan perempuan dan anak.
Dia mengatakan bahwa prosedur keselamatan diterapkan sebelum, selama, dan setelah pelayanan melalui penilaian risiko, perencanaan kunjungan, penjagaan posisi aman, penghindaran konfrontasi yang tidak perlu, serta penghentian kegiatan apabila muncul ancaman nyata terhadap keselamatan.
Ia menekankan, setiap insiden atau ancaman perlu dilaporkan dan dievaluasi, disertai pengamanan catatan serta data korban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah risiko tambahan selama proses penanganan kasus.
“Kami mendorong koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan penyedia bantuan hukum,” tuturnya.
Tindak lanjut kebijakan, kata dia, meliputi inventarisasi kebutuhan keselamatan petugas, peninjauan atau penyusunan SOP, pelatihan dan simulasi penanganan situasi berisiko, serta penguatan jejaring konsultasi hukum dan dukungan psikologis.
“Evaluasi mencakup penerapan SOP, pelatihan, penilaian risiko, perlindungan data korban, dan pelaporan insiden untuk menjaga keselamatan petugas serta keberlanjutan layanan PPA,” ujar Husnul.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.