Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar deportasi WNA Pakistan diduga investor bodong - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH yang masuk wilayah Indonesia dengan kedok sebagai investor tapi usahanya diduga bodong.
“WNA itu tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukan di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan WNA Pakistan itu mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor. Namun, ketika petugas Imigrasi melakukan patroli keimigrasian Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar, pria berusia 42 tahun itu tidak bisa memberi kejelasan investasi yang dilakukan di Indonesia.
Ia menjelaskan WH diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi WNA wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
WH akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menumpangi salah satu maskapai menuju Kuala Lumpur-Lahore.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar hingga yang WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Haryo mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Denpasar yang mencakup wilayah Kota Denpasar, Gianyar, Bangli serta sebagian wilayah Kabupaten Badung.
Ia mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya melalui nomor WhatsApp pengaduan di 0812-4618-3838.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Pakistan diduga investor bodong
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.