Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Jambi memperketat akses pelayanan pertanahan dan menerapkan sejumlah inovasi sebagai langkah pencegahan terhadap praktik mafia tanah.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Jambi Putra di Jambi, Kamis, mengatakan pembatasan akses menuju ruang kerja internal atau back office dilakukan untuk menjaga proses pelayanan agar tetap berlangsung melalui loket yang telah disediakan.

"Pelayanan diupayakan langsung dilakukan oleh pemohon melalui loket yang tersedia untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik percaloan maupun mafia tanah dalam proses pelayanan," katanya.

Kantor Pertanahan Kota Jambi menerapkan inovasi SIPRODI pada loket pelayanan sebagai bentuk proteksi dini terhadap permohonan yang akan masuk ke Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Petugas melalui SIPRODI melakukan pemeriksaan awal terhadap status bidang tanah yang akan diajukan dalam pelayanan.

"Pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi permasalahan, perkara, atau persoalan lainnya pada bidang tanah yang akan diajukan," kata dia.

Permohonan dapat dilanjutkan melalui proses pelayanan sesuai ketentuan, kata Putra, apabila dari pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi permasalahan.

Kantor Pertanahan Kota Jambi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Edukasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai layanan pertanahan, persyaratan, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam proses pelayanan.

Ia mengatakan masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan atau datang ke Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui kanal pengaduan yang tersedia, termasuk OCA dan SP4N-LAPOR!.

Putra mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

"Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada, sehingga pengaduan dapat ditangani secara cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Melli Andani/Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.