Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada 17-18 Agustus 2026 setelah tim gabungan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyelundupan narkotika melalui kapal berbendera Tanzania tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus berawal dari analisis intelijen gabungan antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Dari hasil profiling, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," ujar Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai meningkatkan pemantauan terhadap kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran yang melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.

Kapal akhirnya berhasil diamankan pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit dan ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan sehari kemudian dengan melibatkan berbagai unsur Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau. Petugas turut mengerahkan anjing pelacak K-9 serta sejumlah alat deteksi narkotika seperti backscatter x-ray, rigaku, narcotics identification kit (NIK), dan defender omega.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan sejumlah alat identifikasi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu cair dengan estimasi berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Menurut Djaka, jumlah narkotika yang ditemukan tergolong sangat besar dan menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tak hanya menemukan sabu cair, petugas juga mengungkap adanya muatan rokok ilegal dalam salah satu kontainer yang diangkut kapal tersebut.

"Dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok," kata Djaka.

Sebanyak 157 boks rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Setiap boks berisi 50 slop, masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.570.000 batang rokok.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,92 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp4,46 miliar.

Djaka menegaskan temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sarana pengangkut tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu operasi, petugas berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sekaligus pelanggaran di bidang cukai.

Saat ini, Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar turut diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal," ujar Djaka.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]