Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan pertanahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan terhadap pentingnya pembenahan tata kelola di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penguatan pengawasan, integritas aparatur, dan transparansi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara konsisten, terutama ketika praktik tersebut berdampak pada masyarakat kecil.

“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” tutur Abdul Fickar, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, pembenahan juga perlu menyasar sistem pengawasan internal agar tidak membuka ruang bagi aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya. Keterlibatan orang dalam, apabila terbukti, semestinya menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman.

“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” jelas dia.

Abdul Fickar menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal. Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat agar penyelenggaraan layanan pertanahan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengusutan perkara oleh KPK ini disebutnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan dan pengawasan pertanahan. Pembenahan perlu diarahkan pada transparansi prosedur, penguatan pengawasan internal, serta akses masyarakat terhadap informasi dan mekanisme pengaduan.

“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.