Samarinda (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin yang mencatatkan kerugian negara dalam skala besar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai terkuak dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/7).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memaparkan secara rinci rangkaian perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta jajaran direksi PT Jembayan Muarabara (JMB) Group.

Penyelidikan mengungkap praktik pengerukan batu bara tidak sah di atas kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang berlangsung selama kurun waktu 2007 hingga 2012, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum salah satu terdakwa GT yang diwakili Sabri Noor Herman, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa keliru dan tidak tepat sasaran.

Keberatan ini disampaikan secara resmi dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan pada sidang perdana yang menjerat tujuh orang tersebut.

Menurut Sabri, perkara ini sejatinya bukan sekadar pidana korupsi, melainkan bermula dari kebijakan dan keputusan administrasi pemerintahan di bidang pertambangan dan pertanahan.

Selama beroperasi, perseroan telah melaksanakan aktivitas berdasarkan izin yang diterbitkan negara, melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai aturan, dan tidak pernah menerima sanksi administratif, pencabutan, maupun pembatalan izin.

"Seluruh perizinan tersebut tetap berlaku, tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dikenakan sanksi, dan kegiatan tidak pernah dihentikan. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan," tegas Sabri.

Ia justru bertanya, apakah seseorang dapat dipidana karena menjalankan izin yang dikeluarkan negara? Apakah seorang direktur dapat dipidana secara pribadi atas tindakan korporasi yang berlandaskan izin resmi?.

Apakah persoalan tumpang tindih wilayah akibat kebijakan administrasi dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa menyelesaikan aspek hukum administrasinya terlebih dahulu?

Pembela menegaskan akan membuktikan bahwa kegiatan yang dipermasalahkan dilakukan secara terbuka, dilaporkan, diawasi instansi berwenang, dan telah memenuhi kewajiban keuangan kepada negara selama bertahun-tahun.

Persoalan tumpang tindih izin dianggap sebagai ranah hukum administrasi yang memiliki tata cara penyelesaian tersendiri, sehingga tidak semestinya langsung diseret ke ranah pidana tanpa dasar hukum yang kokoh.

Selain itu, tim pembela menguji secara teliti setiap unsur dakwaan, mencakup legalitas perizinan, kewenangan pejabat penerbit izin, hubungan antara wilayah Izin Usaha Pertambangan dan HPL, sistem pertanggungjawaban korporasi, ada atau tidaknya niat jahat, hingga perhitungan kerugian negara yang harus dibuktikan dengan alat bukti sah menurut hukum.

Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.