Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Saeful Anwar
| 31 Juli 2026, 00:45 WIB

Tim 9 Kejagung tetapkan Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta sebagai tersangka baru kasus TPPU Febrie Adriansyah.
AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) kembali menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut penyidik.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi belum memerinci konstruksi perkara maupun peran Nurman dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Ia tidak tampak mengenakan borgol.
Dengan penetapan Nurman, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut bertambah menjadi dua orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Penetapan Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga: KPK Jebloskan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Jasindo ke Rutan