Realisasi belanja tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih menunjukkan capaian yang beragam. 

Berdasarkan rekapitulasi per 21 Agustus 2026, realisasi belanja tambahan TKD di tingkat kabupaten/kota terdampak mencapai 13,49 persen atau Rp255,6 miliar di Sumatera Barat, 9,39 persen atau Rp67,1 miliar di Aceh, dan 5,94 persen atau Rp188,6 miliar di Sumatera Utara. 

Rekapitulasi tersebut dihitung berdasarkan daerah terdampak langsung, tidak termasuk pemerintah provinsi maupun daerah penerima tambahan TKD lainnya.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan tambahan TKD harus dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan pemulihan pascabencana, terutama perbaikan layanan dasar, konektivitas, hunian, dan penghidupan masyarakat.

“Karena ini uang tambahan TKD, spesifik itu adalah untuk menangani bencana. Sudah dikasih besar-besar Pak Presiden, jangan tidak dimanfaatkan,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi di Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Jumat (21/8/2026).

Sejumlah daerah telah memperlihatkan kemajuan dalam merealisasikan anggaran pemulihan. Aceh Selatan mencatat realisasi 47,35 persen, Kepulauan Mentawai 32,5 persen, Kabupaten Solok 27 persen, Nias Selatan 23,4 persen, dan Deli Serdang 20,4 persen.

Capaian tersebut menunjukkan kesiapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan sangat menentukan kecepatan pemulihan. Daerah yang telah bergerak diharapkan terus menjaga kualitas belanja agar setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi warga terdampak.

Di sisi lain, Satgas PRR memberi perhatian kepada daerah yang realisasinya masih rendah atau belum berjalan. Di Sumatera Utara, misalnya, Kabupaten Tapanuli Tengah memperoleh tambahan TKD sebesar Rp123,7 miliar, tetapi realisasinya masih nol persen per 21 Agustus 2026. Kondisi serupa menjadi dasar penguatan asistensi dan monitoring agar hambatan administrasi, teknis, maupun koordinasi dapat segera diurai.

Mekanisme penganggaran dan pemanfaatan tambahan TKD diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam APBD pada Daerah Bencana. Dengan demikian, daerah memiliki dasar untuk mengatasi kendala penganggaran tanpa mengabaikan tata kelola dan akuntabilitas.

Satgas PRR akan mengatur monitoring lapangan secara rutin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tim akan meninjau proyek yang telah direncanakan, memeriksa perkembangan pelaksanaan, serta menghimpun persoalan yang belum masuk dalam program pemulihan untuk dicarikan solusi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pengawalan realisasi TKD juga disinergikan dengan percepatan anggaran kementerian/lembaga dan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Melalui pengawasan yang lebih terukur dan pendampingan langsung di daerah, Satgas PRR mendorong pemerintah daerah mempercepat penggunaan tambahan TKD secara akuntabel.