Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, bersama Bea Cukai memusnahkan barang bukti ratusan ribu bungkus rokok ilegal sitaan dari empat terpidana kasus tersebut.

"Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut kami lakukan di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa bersama instansi terkait lainnya. Kasus ini sudah mendapat kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jembrana N.A.A. Pradewa Artha di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat.

Dia mengatakan ratusan ribu bungkus rokok ilegal itu terdiri atas berbagai merk, dengan empat orang terpidana masing-masing Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.

Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan barang bukti rokok ilegal itu dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun merk-merk rokok ilegal yang dimusnahkan ini adalah Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, dan Dubois.

"Pemusnahan barang rampasan negara ini sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jembrana," katanya.

Menurut dia, setelah mendapat kekuatan hukum tetap, barang rampasan harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk rokok ilegal ini, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan maupun pengulangan tindak pidana, akibat barang bukti yang masih tersimpan.

"Ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas proses peradilan pidana, menegakkan supremasi hukum serta melindungi kepentingan umum," katanya.

Selain Kejaksaan Negeri Jembrana dan Bea Cukai, pemusnahan rokok ilegal ini juga dihadiri Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI yang diwakili jaksa fungsional Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali yang dihadiri oleh Operator Pelayanan Operasional Bidang Pemulihan Aset, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Jembrana, panitera Pengadilan Negeri Jembrana, penilai pemerintah KPKNL Bali serta Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana.

Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.