Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang merekomendasikan harmonisasi tiga peraturan daerah (perda) sebagai prioritas penyesuaian terhadap regulasi terbaru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru selaku jaksa pengacara negara dari Kabupaten Kepahiang memang harus melakukan harmonisasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro di Bengkulu, Rabu.

Berdasarkan hasil kajian, Kejari Kepahiang menemukan 15 perda yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Namun, pada tahap awal, pihaknya merekomendasikan harmonisasi terhadap tiga perda.

"Total ada 15 perda di Kabupaten Kepahiang yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi terbaru. Namun, pada kesempatan kali ini baru tiga perda yang disarankan untuk dilakukan harmonisasi kembali sebagaimana dalam pendapat hukum yang telah kami serahkan kepada Bupati Kepahiang dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang," ujar Bagus.

Tiga perda tersebut meliputi Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagus mengatakan Kejari Kepahiang akan memberikan pendampingan hukum selama proses harmonisasi agar perubahan perda berjalan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peran kami nanti akan melakukan pendampingan terkait perda tersebut dan kami bersama pemda berkomitmen supaya peraturan ini sesuai dengan prosedur," katanya.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Zurdi Nata menyatakan pemerintah daerah siap menyesuaikan bahkan mencabut perda yang sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Sesuai dengan koreksi kejaksaan bahwa ada beberapa perda kita yang tidak sinkron atau linear lagi dengan regulasi yang ada sekarang," ujar Zurdi.

Ia menambahkan perda merupakan turunan dari berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden. Karena itu, setiap perubahan regulasi di tingkat pusat harus diikuti penyesuaian peraturan di daerah.
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.