Kejari Lombok Timur mengungkap dugaan dana desa untuk judi daring
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan sebagian dana Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025 digunakan sebagai modal judi daring oleh oknum kepala desa dan bendahara.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan dugaan tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan dan pencocokan bukti dokumen yang disita dalam penggeledahan.
“Jadi, penyimpangan di Desa Kotaraja ini terjadi karena dana desa banyak digunakan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara, salah satunya untuk bermain judi online,” kata Taufiq.
Ia mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) setelah memeriksa sejumlah pihak serta menyelaraskan keterangan dengan dokumen hasil penggeledahan.
Meski menemukan indikasi tersebut, Taufiq mengatakan penyidik belum menetapkan kepala desa dan bendahara sebagai tersangka.
Menurut dia, penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara. Penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dan merampungkan keterangan ahli.
Taufiq mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut audit khusus Inspektorat Lombok Timur yang menemukan penggunaan ADD dan DD senilai Rp1,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik dari pekerjaan fisik maupun nonfisik dari Pemda Kotaraja Rp1,5 miliar,” katanya.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Lombok Timur sebelumnya memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, pihak pemerintah desa tidak melakukan pengembalian sehingga Inspektorat meneruskan temuan tersebut kepada Kejari Lombok Timur.
“Tidak hanya Pemdes. Kami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, masyarakat yang melakukan penyewaan terhadap kios milik desa. Kemudian pemeriksaan perangkat RT, pihak operator desa, dan pihak swasta,” katanya.
Kejari Lombok Timur juga menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Selasa (15/9) dan menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa.
Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan inventarisasi aset desa, termasuk pengelolaan tanah kas desa yang diduga tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penyidik juga menyita bukti pencairan dana desa serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.
Selain itu, penyidik menyita data pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terdapat indikasi dana yang dihimpun dari masyarakat pemohon PTSL untuk penyiapan administrasi dimanipulasi dalam laporan PADes.
Penyidik juga menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan disebut telah terealisasi.
Untuk memperkuat alat bukti, kejaksaan melibatkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat Lombok Timur untuk memeriksa sejumlah pekerjaan fisik pada Jumat (11/9).
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan temuan penyimpangan lainnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026