Kejari Natuna musnahkan barang bukti dari 14 perkara kejahatan
Kejari Natuna musnahkan barang bukti dari 14 perkara kejahatan
Kamis, 3 September 2026 20:13 WIB
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Natuna, Kepulauan Riau oleh Kejari Natuna Erwin Indrapraja (Kedua kanan) pada Kamis (3/9/2026). ANTARA/HO-Kejari Natuna
Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Natuna Erwin Indrapraja di Natuna, Kamis, mengatakan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari empat jenis perkara, meliputi narkotika, pencurian, penipuan, dan persetubuhan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Natuna, Kamis, dan disaksikan Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
Erwin mengatakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Menurut dia, pelaksanaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan mengacu pada Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh penuntut umum.
"Pemusnahan ini tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum," katanya.
Kejari Natuna mencatat barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara narkotika, satu perkara pencurian, satu perkara penipuan, serta empat perkara persetubuhan.
Barang yang dimusnahkan antara lain 9,6 gram sabu dan 172 barang lainnya dari perkara narkotika, 12 barang dari perkara pencurian, 31 barang dari perkara penipuan, serta 38 barang dari perkara persetubuhan.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender, sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.
"Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah dinyatakan musnah benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali, serta tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari," ujar Erwin.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.