Kejari Pekalongan musnahkan barang bukti 22 perkara
Kejari Pekalongan musnahkan barang bukti 22 perkara
Rabu, 30 September 2026 01:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Pekalongan, Selasa (29/6/2026). (ANTARA/HO-Humas Kejari Kabupaten Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pekalongan Janu Widono di Pekalongan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini agenda pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Periodesasinya, kita di triwulan ketiga ini, dari Juli 2026 sampai dengan September 2026," katanya.
Menurut dia, proses eksekusi tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman terhadap terpidana tetapi barang bukti yang menjadi bagian dari amar putusan pengadilan juga harus dituntaskan.
"Proses eksekusi ini tidak hanya melakukan proses eksekusi terhadap pidana badannya saja atau penjara. Secara penuntut umum dapat dikatakan telah tuntas melakukan proses eksekusi ini apabila termasuk barang buktinya pun telah dilakukan proses eksekusi," katanya.
Bukan sekadar mengosongkan gudang, pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses penuntutan tidak kembali disalahgunakan.
Ia mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berdasarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan sekaligus menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntaskan eksekusi barang bukti," katanya.
Selain itu, kata dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti di gudang.
"Selanjutnya, supaya volume barang bukti yang ada di gudang tidak terjadi penumpukan. Yang paling penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ia mengatakan barang bukti tersebut berasal dari berbagai kualifikasi perkara mulai dari perkara orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana umum lainnya, hingga perkara narkotika dan zat adiktif.
"Ada kualifikasinya, ada dari perkara orang dan harta benda, ada dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, ada juga dari perkara narkotika dan zat adiktif lainnya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.